Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Dapat Dukungan Masyarakat, Anies: Tidak Boleh Dihalangi

Resmi layangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK dan dapat dukungan dari masyarakat, Anies minta kebebasan berpendapat tidak dihalangi.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Dapat Dukungan Masyarakat, Anies: Tidak Boleh Dihalangi
Tangkap layar kanal YouTube Anies Baswedan
Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Timnas AMIN melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024) pagi. - Resmi layangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK dan klaim dapat dukungan dari masyarakat, Anies minta kebebasan berpendapat tidak dihalangi. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pemillu 2024 pada Rabu (21/3/2024) malam.

Tak perlu tunggu berhari-hari, calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin langsung melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusut dugaan kecatatan pada proses maupun hasil Pemilu 2024.

Upaya tim AMIN mengajukan gugatan ke MK itu, diakui Anies Baswedan, mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Lantaran, ada banyak warga sipil atau pendukungnya yang gencar melakukan demonstrasi untuk memperjuangkan koreksi hasil Pemilu.

Ia pun berharap, kebebasan pendapat yang dilakukan oleh masyarakat tidak dihalangi.

Baginya, proses konstitusi di sebuah negara harus dihormati agar menjadi negara yang adil dan demokratis.

"Jadi pandangan saya terhadap ungkapan-ungkapan saat ini yang dilakukan di luar MK adalah hak konstitusional yang harus dihormati dan tidak boleh dihalangi," kata Anies dalam konferensi pers di markas pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, pemenang Pilpres 2024 yang diumumkan KPU adalah pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah.

Sementara itu, Anies-Cak Imin mengantongi 40.971.726 suara atau 24,95 persen suara sah.

Kemudian, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.041.508 suara atau 16,47 persen suara sah.

Baca juga: Susul Anies-Cak Imin, Tim Ganjar-Mahfud akan Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK Jumat atau Sabtu

Dari total 38 provinsi, diketahui Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi, Anies-Cak Imin unggul di dua provinsi, dan Ganjar-Mahfud tak unggul di provinsi mana pun.

Setelah pengumuman tersebut, Anies-Cak Imin menyampaikan pernyataan sikap yang mengatakan bahwa legitimasi calon yang terpilih bisa menyebabkan keraguan, jika tanpa melalui proses yang kredibel.

Dikatakan Anies, apabila proses dalam pemilihan pemimpin ternodai dengan kecurangan lanjut Anies, maka akan menghasilkan rezim yang penuh ketidakadilan.

Hingga pada akhirnya, Anies-Cak Imin memutuskan untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK.

Terkait dengan hal ini, tim hukum nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menegaskan, akan membawa bukti-bukti beserta fakta-fakta yang sudah dikumpulkan ke MK.

Pasalnya, pangaduan ke MK ini tidak dilakukan sekonyong-konyong, tapi sudah melewati pertimbangan panjang.

"Sesungguhnya ketika MK dibentuk itu adalah penjaga konstitusi. Dan sekarang ini konstitusi kita lagi bermasalah, nah masalah-masalah ini lah yang kami sampaikan di MK diikuti dengan fakta-fakta dan bukti-buktinya," kata Ari di lokasi, Kamis.

Ganjar Pastikan Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK

Menyusul Anies-Cak Imin, calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo memastikan juga akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Bahkan, dikatakan Ganjar, tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah menyiapkan permohonan, saksi, bukti, dan ahli terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

Dalam hal ini, Ganjar meyakini bahwa MK menjadi harapan terakhir pihaknya untuk mengawal proses demokrasi setelah sebanyak 116 laporan yang berproses di Bawaslu tidak ditindaklanjuti.

Ganjar menegaskan, sikapnya ini tidak ada kolaborasi terkait agenda tertentu antara pihaknya dengan paslon lain, dalam hal ini Anies-Cak Imin yang juga menggugat hasil pemilu ke MK.

"Sehingga ini menjadi fair dan tidak ada agenda-agenda lain, kolaborasi-kolaborasi yang terkait dengan agenda tertentu, tidak."

"Kami hanya ingin mendudukan saja proses ini dengan baik. Apapun keputusannya kita akan legowo," kata dia, saat konferensi pers di Posko Gama Jalan Teku Umar Nomor 9 Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, Mahfud menegaskan, gugatan PHPU yang akan dilayangkan pihaknya ke MK, bukanlah untuk mencari menang.

Melainkan, soal masa depan demokrasi di Indonesia ratusan tahun yang akan datang.

"Bukan sekadar untuk pemilu hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat."

"Dan itu harus diungkap di sebuah teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi. Kami yang akan mengungkap. Demi masa depan, bukan (demi) kami," kata Mahfud.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Banyak Warga Dukung Sengketakan Hasil Pemilu 2024 ke MK, Anies: Hak Warga Negara Harus Dihormati.

(Tribunnews.com/Rifqah/Gita Irawan) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas