Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Pengajuan PHPU, MK: Baru Masuk Gugatan Pilpres dari Kubu Anies-Muhaimin, Pileg Belum

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sudah ada satu gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hari Pertama Pengajuan PHPU, MK: Baru Masuk Gugatan Pilpres dari Kubu Anies-Muhaimin, Pileg Belum
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sudah ada satu gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sudah ada satu gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk.

Ia menyebut, gugatan itu baru diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Iya, dari pilpres, tim 01 sudah masuk ya tadi ya," kata Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan pada Kamis pagi, kubu Anies-Cak Imin sebelumnya telah mengajukan permohonan secara online, pada Kamis dini hari.

"Terus tadi datang (Kamis pagi), ya kita serahkan AP3-nya (akta pengajuan permohonan pemohon) ya," ungkap Fajar.

"Kemudian, kalau pilpres kan tidak ada perbaikan (permohonan), berarti tinggal nunggu diregistrasi saja," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Fajar mengatakan, hingga Kamis siang ini, belum ada gugatan sengketa pileg yang masuk.

"Yang pileg belum, belum ada. Mungkin lagi pada melengkapi berkasnya dari tadi malam," kata Fajar.

Sebab, Juru Bicara MK itu mengatakan, ada sejumlah pihak yang sudah datang ke MK, pada Rabu (20/3/2024) malam, namun dalam kondisi tidak membawa berkas permohonan.

Oleh karena itu, MK mengalihkan calon pemohon itu ke layanan konsultasi terlebuh dahulu, agar mengetahui lebih lanjut berkas apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan sengketa pemilu.

Lebih lanjut, Fajar memastikan, sesuai aturannya, MK selalu buka untuk menerima pengajuan permohonan para pemohon sengketa pemilu.

"Intinya, MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," ucapnya.

Sebelumnya, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).

Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, banyak hal yang mereka sampaikan dalam permohonan ini. Mulai dari fakta hingga lampiran bukti.

"Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," kata Ari Yusuf.

Adapun dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman, Ari Yusuf mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil, tapi persoalan pemilu. Sebab pihaknya hendak pemilu berjalan jujur dan adil.

"Namun fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.

Arif Yusuf mengeklaim Tim Hukum AMIN ini terdiri ribuan pengacara dari 33 provinsi. Namun mengingat tempat yang terbatas, pihaknya hanya mendaftarkan 190 pihak sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Bendera Partai NasDem di Markas Pemenangan AMIN Tiba-tiba Diturunkan oleh Relawan

MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu (20/3/2024). Layanan tersebut dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB. Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan. Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara online melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas