Perolehan Suara Hasil Pemilu Bakal Dikonversi seusai Sengketa PHPU di MK Selesai
Perolehan suara hasil Pemilu bakal dikonversi seusai sengketa persilihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK selesai.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perolehan suara hasil pemilu yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru bakal dikonversi usai diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam arti semua persilihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah selesai.
"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara ya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di kantornya usai rapat pleno penetapan hasil pemilu, Rabu (20/3/2024) malam.
"Itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih," ia menambahkan.
Lebih lanjut, provinsi, kota, dan kabupaten yang tidak mengalami sengketa dapat segera melanjutkan tahapan berikutnya yakni penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD sesuai tingkatannya.
Pihak KPU, lanjut Hasyim, juga bakal mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadap ragam sengketa di MK. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
MK secara resmi telah membuka pendaftaran gugatan sengketa pemilu atau PHPU usai KPU menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka secara simbolis pendaftaran perkara PHPU ke MK.
"Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra, di gedung MKRI, Jakarta, Rabu malam.
Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU), pendaftaran perkara PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU.
Sementara untuk pengajuan perkara PHPU bagi pemilihan legislatif, dihitung sejak penetapan KPU.
"Artinya, mulai malam ini, (pukul) 00.01 detik sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil," jelasnya.
"Artinya sejak 22.19 WIB, sudah bisa mengajukan sengketa (pileg) ke MK dengan batas maksimal 3 kali 24," ia menambahkan.
Baca juga: Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi: Beliau yang Sangat Besar Mendorong Saya hingga Hari Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.