Waktu Pendaftaran PHPU Selesai, MK Masih Dibanjiri Puluhan Pemohon Sengketa
Puluhan pihak yang ingin mendaftarkan gugatan sengketa pemilu masih membanjiri gedung MK.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir, pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 malam.
Namun, puluhan pihak yang ingin mendaftarkan gugatan sengketa pemilu masih membanjiri gedung MK.
Pantauan Tribunnews.com pukul 22.30 WIB, MK sebelumnya hanya menyediakan delapan meja atau loket pendaftaran. Namun, pada saat ini MK menambah kurang lebih sepuluh loket.
Baca juga: Juru Bicara MK Tegaskan Pamannya Gibran Tak Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hal itu ditandai dengan nomor meja pendaftaran yang terbesar dan terlihat yakni meja 18.
Sementara itu, MK sebelumnya telah membuka skema pendaftaran. Jelang menuju meja pendaftaran, para pemohon harus mengantre terlebih dahulu di bagian konsultasi untuk mengambil nomor antrean (NUPP), yang berlokasi di gedung II MK, Jakarta.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan sempat menyampaikan pengumuman kepada para calon pemohon untuk segera mengambil nomor antrean.
"Bagi yang belum mengambil nomor antrean atau NUPP, segera mengambil nomor antrean sebelum melewati batas waktu pendaftaran (Sabtu, pukul 22.19 WIB malam)," kata Heru.
"MK akan tetap melayani pemohon yang sudah mengambil nomor antre, meski sudah melewati batas waktu pendaftaran," ucapnya.