Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Waktu Pendaftaran PHPU Selesai, MK Masih Dibanjiri Puluhan Pemohon Sengketa

Puluhan pihak yang ingin mendaftarkan gugatan sengketa pemilu masih membanjiri gedung MK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Waktu Pendaftaran PHPU Selesai, MK Masih Dibanjiri Puluhan Pemohon Sengketa
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir, pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 malam. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir, pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 malam.

Namun, puluhan pihak yang ingin mendaftarkan gugatan sengketa pemilu masih membanjiri gedung MK.

Pantauan Tribunnews.com pukul 22.30 WIB, MK sebelumnya hanya menyediakan delapan meja atau loket pendaftaran. Namun, pada saat ini MK menambah kurang lebih sepuluh loket.

Baca juga: Juru Bicara MK Tegaskan Pamannya Gibran Tak Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hal itu ditandai dengan nomor meja pendaftaran yang terbesar dan terlihat yakni meja 18.

Sementara itu, MK sebelumnya telah membuka skema pendaftaran. Jelang menuju meja pendaftaran, para pemohon harus mengantre terlebih dahulu di bagian konsultasi untuk mengambil nomor antrean (NUPP), yang berlokasi di gedung II MK, Jakarta.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan sempat menyampaikan pengumuman kepada para calon pemohon untuk segera mengambil nomor antrean.

Rekomendasi Untuk Anda

"Bagi yang belum mengambil nomor antrean atau NUPP, segera mengambil nomor antrean sebelum melewati batas waktu pendaftaran (Sabtu, pukul 22.19 WIB malam)," kata Heru.

"MK akan tetap melayani pemohon yang sudah mengambil nomor antre, meski sudah melewati batas waktu pendaftaran," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas