Total 259 Gugatan Hasil Pemilu Caleg di MK, PSI Layangkan Dua Perkara
Adapun dalam PHPU 2024 kali ini terdiri atas dua pengajuan permohonan sengketa pemilihan umum presiden, 259 pemilihan DPR/DPRD, dan 12 pemilihan DPD.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total ada dua perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Berdasarkan daftar permohonan PHPU 2024 di situs resmi Mahkamah Konstitusi, sengketa itu diregistrasi pada hari Sabtu (23/5/2024) dalam pokok permohonan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Baca juga: Perkara Hasil Pemilu 2024 yang Digugat ke MK Lebih Sedikit Ketimbang 2019
Untuk PHPU Jawa Timur terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor :125-01-15-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, sedangkan PHPU Sumatra Utara terdaftar dalam AP3 115-01-15-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/202.
Adapun dalam PHPU 2024 kali ini terdiri atas dua pengajuan permohonan sengketa pemilihan umum presiden, 259 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.
PHPU 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan PHPU 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa sekitar 19,71%.
Baca juga: PKB Pilih Fokus Kawal Gugatan Sengketa Pemilu Ketimbang Pikirkan Gabung Koalisi Prabowo
Sebagai informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil dapat mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.
Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa pemilihan umum presiden sementara untuk pemilihan umum anggota legislatif 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.