Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Sidang MK, Sore Ini Masih Ada yang Perbaiki Permohonan PHPU

Pemohon sengketa pileg masih ada yang memperbaiki permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Selasa (26/3/2024).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Besok Sidang MK, Sore Ini Masih Ada yang Perbaiki Permohonan PHPU
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Masih terdapat sejumlah pihak yang merupakan Pemohon sengketa pileg memperbaiki permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Selasa (26/3/2024) hari ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon sengketa pileg masih ada yang memperbaiki permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Selasa (26/3/2024) hari ini.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 16.00 WIB, beberapa pihak tampak mengantre dengan duduk di barisan kursi-kursi yang disediakan di depan ruang konsultasi PHPU.

Ada di antara mereka yang hendak mengambil nomor antrean, ada juga yang menunggu setelah mengambil nomor antrean.

Jika giliran mereka sudah tiba, seorang kemeja putih berjas dan celana hitam tampak mengawal Pemohon dari gedung konsultasi menuju ke gedung utama MK RI.

Baca juga: Anwar Usman Tak Dilibatkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, termasuk Pileg hingga Pilgub/Pilwako

Para Pemohon yang dikawal terlihat sambil mendorong-dorong tumpukan box berisi berkas-berkas.

Berkas itu diduga merupakan sejumlah alat bukti yang ingin dilengkapi atau juga perbaikan permohonan yang telah diajukan sebelumnya ke MK.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, di lantai dasar gedung utama MK RI, masih terlihat meja-meja pendaftaran atau loket yang sama saat tahap pendaftaran PHPU, beberapa waktu lalu.

Sekira 3 dari 8 meja tampak diisi oleh pegawai MK dan pihak Pemohon.

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, beberapa Pemohon yang mengajukan permohonannya, pada Sabtu (23/3/2024) lalu masih dapat memperbaiki atau melengkapi permohonannya.

"Betul. Mungkin yang Sabtu ya jadi masih punya waktu 3x24 jam dan mungkin hari ini terakhir untuk perbaikan permohonan," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas