MK Siapkan 12 Kursi untuk Masing-masing Pihak Hadir di Sidang PHPU Pilpres 2024
Adapun sidang perdana untuk gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) besok.
"Besok, pemeriksaan pendahuluan, agendanya, jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (26/3/2024).
Fajar mengatakan, semua pihak telah diundang MK untuk hadir dalam sidang, besok.
Adapun Fajar menjelaskan, masing-masing pihak untuk Pemohon yang diperbolehkan untuk bisa hadir langsung di dalam persidangan, hanya 12 orang.
"Ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2 (orang). Prinsipal itu calon presiden, calon wakil presiden," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (26/3/2024).
"Jad,i 12 (orang untuk Pihak Pemohon) itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga Pihak Terkait, 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," sambungnya.
MK juga membatasi jumlah pihak dari KPU dan Bawaslu, yang boleh hadir langsung di ruang sidang pleno, sebanyak 12 orang.
Sementara itu, untuk keamanan di ruang sidang maupun di sekitaran MK, ia menyebut, hal itu telah dilakukan. Termasuk di ruang sidang, dengan pengamanan tertutup.
"Sementara di luar gedung MK itu otoritasnya kepolisian," ucap Fajar.
Baca juga: Ini Dilakukan 8 Hakim MK Jika Voting Putusan Hasil Pilpres Imbang, Sosok Suhartoyo jadi Penentu
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan terkait pengamanan pihaknya terkait penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK rencananya akan menggelar sidang PHPU pemilihan presiden (pilpres) beragendakan pemeriksaan pendahuluan, pada Rabu, 27 Maret 2024, besok.
Susatyo menyebut, pada Selasa (26/3/2024) hari ini, pihaknya telah menyiagakan setidaknya 300 peronel di halaman gedung MK.
"Dan besok dimulainya sidang pedana dan selama kurang lebih satu bulan akan dilakukan persidangan terkait dengan pilpres. Kami mulai besok akan menyiagakan 400 personel," kata Susatyo, kepada wartawan di gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa siang.
Baca juga: Ganjar Pilih Jadi Rakyat Biasa Ketimbang Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
Pengamanan itu, kata Susatyo, dilakukan pada ring satu gedung MK.
"Karena harus tentunya proses persidangan harus steril dan pada area parkir, termasuk pada kawasan dari MK," jelasnya.
Gugatan Anies-Muhaimin Disidang Pertama
Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Berdasasarkan jadwal yang tertera di situs MKRI, sidang perdana sengketa hasuk Pilpres 2024 dijadwalkan digelar, pada Rabu (27/3/2024).
Sidang perdana ini bergendakan pemeriksaan pendahuluan, dimana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Adapun sidang perdana untuk gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin rencananya digelar Rabu besok, pukul 08.00 WIB pagi.
Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
"Rabu, 27 Maret 2024. H.Anies Rasyid Baswedan, Ph.D & Dr. (H.C) H.A.Muhaimin Iskandar. Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon)," demikian dikutip dari situs resmi MKRI, pada Selasa (26/3/2024).
Sementara itu, MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, pada hari yang sama, pukul 13.00 WIB siang.
Baca juga: Total 259 Gugatan Hasil Pemilu Caleg di MK, PSI Layangkan Dua Perkara
Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.
Sebagai informasi, tim paslon nomor urut 2, Prabowo Subainto-Gibran Rakabukingraka telah mengajukan ke MK untuk menjadi Pihak Terkait, dalam persidangan PHPU pilpres 2024.
MK akan menggelar sidang ini secara pleno. Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut terlibat dalam persidangan PHPU Pilpres.
Sedangkan, Hakim Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.
Dengan demikian, sidang PHPU Pilpres akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi. Yaitu, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.