Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Kubu Anies-Muhaimin Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah

Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies-Muhaimin, Prof. Dr. Ridwan, S.H. M.Hum menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ahli Hukum Kubu Anies-Muhaimin Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah
Tribunnews.com/Ibriza
Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024). Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum menilai pencalonan Gibran Rakabumingraka tidak sah. (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Hal itu disampaikannya dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024).

"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," ucap ahli, dalam persidangan, Senin pagi.

Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengatakan, saat tahap pendaftaran, yaitu yang periodenya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 19 Oktober - 25 Oktober 2023. Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum dihapus.

"Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," ucap Ridwan.

Namun demikian, ia menilai, KPU tetap menerbitkan Keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023 untuk menetapkan pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar.

"Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan (Gibran) memang belum berusia 40 tahun. Baru kemudian baru setelah itu diterima pendaftaran itu, baru kemudian penetapannya sebagai pasangan calon itu menggunakan keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023," jelasnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Pencalonan Gibran Disebut Sebabkan Disfungsi Elektoral

BERITA TERKAIT

Kemudian, Ridwan mempersoalkan, konsideran keputusan KPU 1632 tahun 2023 yang masih menggunakan pasal 52 ayat (1) PKPU 19 tahun 2023 meski sudah tidak berlaku.

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsideran menimbang huruf a (keputusan KPU 1632 tahun 2023), di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat (1) PKPU 19 tahun 2023. Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 november, sementara PKPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November," jelasnya.

"Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsideran menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," tutur Ridwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas