Muhadjir Effendy Masih Tunggu Undangan MK untuk Putuskan Hadir atau Tidak di Sidang Sengketa Pilpres
Menteri PMK Muhadjir Effendy mengaku masih menunggu undangan resmi MK untuk putuskan hadir atau tidak di sidang sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjadi salah satu dari empat menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hadir di sidang sengketa Pilpres 2024, pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
Menanggapi rencana panggilan MK tersebut, Muhadjir mengaku masih mempertimbangkan kehadirannya di sidang sengketa Pilpres tersebut.
Muhadjir menyebut ia baru akan memutuskan usai mendapat undangan resmi dari MK.
"Saya akan putuskan (hadir atau tidak) setelah ada undangan," kata Muhadjir dilansir Kompas.com, Selasa (2/4/2024).
Pasalnya hingga kini Muhadjir belum menerima surat pemanggilan resmi dari MK yang meminta dirinya memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres.
"Enggak ada undangan kok," ungkapnya.
Untuk itu Muhadjir sama sekali tak memiliki persiapan apapun untuk hadir di sidang MK tersebut.
Karena ia merasa tak perlu bersiap-siap jika undangan MK itu belum diterimanya.
"Wong belum ada undangan kok siap-siap," tegas Muhadjir.
Sebelumnya Empat menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) ke sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
Keempat menteri tersebut di antaranya ada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca juga: Megawati Tertawa Ketika Diminta Kubu Prabowo Dihadirkan di Sidang MK
Pemanggilan empat menteri ini dilakukan berdasarkan hasil rapat para hakim konstitusi yang menangani kasus sengketa Pilpres 2024.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan, pemanggilan para menteri dari Presiden Jokowi ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Tak Cukup 4 Menteri, Kini Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri
Suhartoyo menekankan bahwa dalam sidang sengketa Pilpres ini, MK tak bersifat berpihak dengan mengakomodir salah satu pihak saja.
Untuk itu pemanggilan ini memang murni atas kepentingan para hakim karena dipandang penting untuk didengar informasinya di persidangan.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak."
"Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.
Baca juga: Ini Alasan Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK
Istana Tegaskan Tidak Ada Pengarahan Khusus bagi 4 Menteri yang akan Bersaksi di MK
Istana melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purworno mengatakan bahwa pemerintah tidak akan membentuk tim khusus terkait pemanggilan para menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres.
"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah," katanya, Selasa, (2/4/2024).
Istana, kata Dini tidak akan memberikan pengarahan khusus kepada para menteri yang akan bersaksi pada sidang MK.
Pasalnya kata Dini, pemerintah bukan merupakan pihak yang berperkara.
Baca juga: Dilema Tri Rismaharini Jika Bersaksi di Sidang MK : Sebagai Menteri Jokowi atau Kader PDIP?
"Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," katanya.
MK kata Dini berhak untuk memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya, termasuk Menteri.
Namun dalam kasus sengketa Pilpres para menteri dipanggil sebagai individu yang dirasa perlu didengar keterangannya.
"Jadi silahkan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Kompas.com/Singgih Wiryono)