Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Ungkit Pernah Ancam Usir Bambang Widjojanto saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

Hakim MK mengungkit pernah mengancam akan mengusir Bambang Widjojanto yang saat itu jadi pengacara Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Hakim MK Ungkit Pernah Ancam Usir Bambang Widjojanto saat Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kolase Tribunnews.com
Kiri: Pengacara Bambang Widjojanto, kanan: Hakim MK, Arief Hidayat. Hakim MK mengungkit pernah mengancam akan mengusir Bambang Widjojanto yang saat itu jadi pengacara Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 dalam lanjutan sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengungkit kejadian pernah mengancam akan mengusir Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Hal ini disampaikan Arief Hidayat dalam lanjutan sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024) hari ini.

Semula, Arief Hidayat mengatakan kembali bertemu dengan Bambang Widjojanto yang kini menjadi salah satu pengacara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Padahal di sidang sengketa Pilpres 2019, Bambang Widjojanto menjadi pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Arief, kedewasaan dan kesabaran Bambang Widjojanto sudah mulai berubah setelah lima tahun berlalu.

"Saya juga ketemu 5 tahun lalu dengan sahabat saya, Mas Bambang Widjojanto. Ternyata setelah 5 tahun, kedewasaan beliau, kesabaran beliau, sudah muncul," kata Arief dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Ini dibuktikan dengan Bambang Widjojanto yang kini lebih patuh pada perintah hakim konstitusi.

Berita Rekomendasi

Padahal dulu Bambang Widjojanto kerap melayangkan protes pada hakim MK. Bahkan pernah membuat Arief Hidayat hampir mengusirnya dari ruang sidang MK.

"Lima tahun yang lalu, saya terpaksa membentak beliau, untuk suruh keluar," ucap Arief Hidayat.

"Tapi sekarang, begitu Prof Saldi (Saldi Isra, hakim MK) atau Pak Ketua bilang, 'Pak Bambang sudah selesai,' sekarang sabar sekali, sangat patuh kepada hakim. Terima kasih Mas Bambang," tambah dia.

Baca juga: Hakim MK Tegur Ketua KPU Karena Terlambat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024

Detik-detik Arief Hidayat Ancam Usir Bambang Widjojanto

Diketahui, momen hakim MK, Arief Hidayat yang mengancam untuk mengusir Bambang Widjojanto di sidang sengketa Pilpres 2019, sempat jadi sorotan.

Peristiwa itu terjadi dalam sidang pemeriksaan saksi kubu Prabowo-Sandiaga di MK, Rabu (19/6/2019).

Dalam sidang tersebut, tim Prabowo-Sandiaga mengajukan 15 saksi dan dua ahli. Satu di antaranya saksi itu bernama Idham Amiruddin.

Arief Hidayat lantas bertanya pada Idham apa yang akan dijelaskannya pada sidang sengketa Pilpres 2019.

Idham menjawab, akan ada empat hal yang akan ia ungkapkan.

"Ada empat, yaitu NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur," ujarnya.

Hakim Arief menyebut, poin yang disampaikan Idham hampir sama persis dengan keterangan dari saksi pertama, yaitu Agus Maksum.

Idham mengaku tidak melihat dan mendengarkan apa yang disampaikan Agus Maksum dalam pemeriksaan sebelumnya.

Sebab, masalah terkait DPT atau materi yang disampaikan Idham telah didiskusikan pada sidang sebelumnya.

Bambang Widjojanto (BW) yang saat itu menjadi pengacara Prabowo-Sandiaga menjelaskan, saksi Idham akan melengkapi penjelasan dari saksi sebelumnya, yaitu Agus Maksum.

"Jadi, jangan dinilai terlebih dahulu, sebelum didengar kesaksiannya," kata BW.

Hakim Arief mengingatkan, bila keterangan yang disampaikan ternyata hanya pengulangan atau redandum maka akan di-stop dan pindah kepada saksi yang lain.

BW menimpali, saksi Idham tidak pernah mendengar apa yang disampaikan saksi sebelumnya.

Ia meminta majelis hakim untuk memberikan Idham kesempatan dalam bersaksi sebab tim hukum Prabowo-Sandiaga ingin membuktikan apa yang didalilkan.

"Baik, kalau itu redandum, kan, percuma saja," kata Hakim Arief.

BW kembali menyebut, percuma atau tidak, bisa diputuskan timnya dan ia kembali meminta hakim memberikan kesempatan pada saksi.

Pernyataan BW tersebut dibalas hakim Arief yang mengatakan, pihaknya-lah yang akan menilai.

"Kalau kita sudah anggap cukup, kenapa berlama-lama mengenai itu?"

"Karena sudah disampaikan pada awal itu, yang dibutuhkan, yang dipentingkan bukan kuantitas yang mengatakan, tapi kualitas apa yang disampaikan," ujar Hakim Arief.

BW kembali menegaskan, hakim memberikan kesempatan Idham untuk bersaksi, barulah hakim memberi penilaian.

Hakim Arief lantas menanyakan fungsi atau posisi Idham saat Pilpres 2019.

Idham menjawab tidak memiliki posisi apapun, termasuk bukan bagian dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Saya di kampung, Pak," kata Idham.

Saksi Fakta Idham Amiruddin saat memberikan kesaksiannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Kuasa Hukum pemohon menghadirkan 15 saksi Fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli.
Saksi Fakta Idham Amiruddin saat memberikan kesaksiannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Kuasa Hukum pemohon menghadirkan 15 saksi Fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. (Tribunnews/JEPRIMA)

Bila berada di kampung, tanya Hakim Arief, apa kesaksian yang akan diberikan Idham dalam sidang.

"Kan, DPT juga ada di kampung, Pak," ujar Idham.

Hakim Arief kembali mengejar, berarti yang dijelaskan Idham adalah masalah DPT di kampung tempat tinggal Idham.

Idham menjawab bukan. Ia akan menjelaskan masalah DPT di seluruh Indonesia.

"Saya mendapatkan file, database DPT dari DPP Gerindra ketika saya berada di Jakarta," jelas Idham.

Hakim Arief bertanya, apa posisi Idham dalam di Pilpres 2019. Idham menjawab diminta untuk memberikan kesaksian soal DPT.

Hakim Arief berujar, bila berada di kampung, semestinya kesaksian yang disampaikan Idham semestinya yang diketahui di kampung, bukan secara nasional.

BW akhirnya angkat bicara, walau di kampung, ia tetap bisa mengakses dunia.

Sempat terjadi ketegangan saat Hakim Arief menjelaskan pernyataannya.

BW menilai, hakim telah menghakimi, seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa.

"Mohon, dengarkan saja dulu, Pak, apa yang akan dijelaskan. Pak Idham ini sangat sederhana, humble," kata BW.

Hakim Arief menimpali dan menengahi, bukan seperti itu yang ia maksudkan.

"Sudah cukup, saya akan dialog dengan dia. Pak Bambang sudah stop," tegas Hakim Arief.

Saat BW hendak melanjutkan pembicaraannya, Hakim Arief meminta BW stop berbicara.

Bahkan, bila BW terus berbicara, ia tak segan menyuruh BW keluar dari ruang sidang.

"Pak Bambang stop, kalau tidak stop, Pak Bambang saya suruh keluar," kata hakim Arief.

BW lantas membalas, jika terus berada dalam tekanan, ia akan menolak.

Sebab menurut dia, saksi Idham terus ditekan oleh Hakim Arief.

"Sudah sekarang Pak Bambang diam, saya akan dialog dengan saksi," balas Arief Hidayat.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO : Begini Detik-Detik Hakim MK Berkata "Kalau Tidak Stop, Pak Bambang Saya Suruh Keluar!"

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (WartaKotalive.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas