Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Dikabulkan, Mantan Hakim MK Peringatkan Hal Ini

Mantan Hakim MK Achmad Sodiki ingatkan jika nantinya sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK, apakah pemilu ulang seluruh wilayah atau hanya sebagian.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jika Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Dikabulkan, Mantan Hakim MK Peringatkan Hal Ini
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki. Mantan Hakim MK Achmad Sodiki ingatkan jika nantinya sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK, apakah pemilu ulang seluruh wilayah atau hanya sebagian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki ingatkan jika nantinya sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Ia ingatkan apakah pemilu ulang berlaku untuk seluruh wilayah atau hanya sebagian.

Diketahui dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK, kubu 01 Anies Baswedan - Cak Imin dan kubu 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD menginginkan adanya pemilu ulang.

Sementara itu untuk sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

"Seandainya memang ada yang dikabulkan. Hakim itu harus yakin bahwa pelanggaran itu apakah untuk seluruh wilayah. Atau apakah hanya untuk daerah-daerah tertentu. Yang kecurangannya didalilkan itu terbukti," kata Sodiki dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Kemudian ia menyinggung terkait permasalahan yang pernah terjadi di masa lalu.

"Karena ada satu putusan yang sebetulnya terbukti tapi resiko juga besar. Ingat saya ketika Pak Jaksa Agung itu pada periode pertama pemerintahan SBY dahulu. Kemudian pada periode kedua dia tetap menjabat  tetapi tidak dilantik," cerita Sodiki.

Baca juga: Menko Hadi Tjahjanto Telah Siapkan Mitigasi Keamanan Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

BERITA REKOMENDASI

Kala itu kata Sodiki, Yusril menggugat karena Jaksa Agung Basrief Arief pada periode kedua tidak dilantik. 

Menurut Yusril dia tidak berhak menandatangani apapun sebagai Jaksa Agung.

"Akibatnya tentu mahkamah berpendapat bahwa benar memang sekalipun pada periode kedua dia tetap harus dilantik. Tidak boleh dilanjutkan begitu saja," jelasnya.

Menurutnya dari hal itu kepastian hukum benar. Tapi dari sisi kerugiannya siapa saja tanda tangan harus mengembalikan uang yang terlanjur sudah dibayarkan. Karena ada tanda tangan Basrief Arief yang tidak sah.

"Sehingga mahkamah menyatakan bahwa untuk kali ini saja terjadi dan tidak boleh terjadi lagi. Itu dulu ketika harus mempertimbangkan masalah kepastian hukum tapi juga kerugiannya," tegasnya.


Sementara itu untuk konteks sengketa Pilpres 2024 di MK, menurutnya juga sangat berat.

"Apakah masih mungkin untuk menguji pasal tentang masalah umur di pilpres itu dengan pasal lain yang ada di dalam konstitusi," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas