Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harapan Kubu Anies, Ganjar, dan Prabowo Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 Besok Senin

Berikut rangkuman harapan dari kubu Anies-Muhaimin, kubu Prabowo-Gibran, dan kubu Ganjar-Mahfud terkait putusan MK yang diumumkan Senin (22/4/2024).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Harapan Kubu Anies, Ganjar, dan Prabowo Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 Besok Senin
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, pada Kamis (23/3/2024). Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam persidangan. | Berikut rangkuman harapan dari kubu Anies-Muhaimin, kubu Prabowo-Gibran, dan kubu Ganjar-Mahfud terkait putusan MK yang diumumkan Senin (22/4/2024). 

Dasco mengatakan, hal ini merupakan arahan dari presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran.

Ia meminta, para pendukung tak melakukan aksi, baik di MK maupun di tempat lain.

"Diminta kepada para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk juga tidak turun mengadakan aksi-aksi, baik di MK maupun di tempat-tempat lain," kata Dasco.

Dasco mengimbau para pendukung tetap tenang dan menyaksikan sidang putusan MK di kediaman masing-masing.

Ia menyebut hal itu merupakan pesan Prabowo agar mempercayakan putusan kepada 8 hakim konstitusi.

"Pesan dari Pak Prabowo bahwa marilah kita percayakan kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang tentunya akan mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya tanpa mengambil keputusan dengan adanya intervensi-intervensi dari pihak manapun," ucapnya.

Baca juga: Jelang Pengumuman Nasib Prabowo-Gibran Besok, MK Terus Lakukan Persiapan

Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Jelang putusan MK Senin besok, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berharap agar tak ada antiklimaks atas kemajuan kinerja MK di beberapa waktu terakhir.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli, berharap agar MK bisa mengabulka permohonan kubu Ganjar-Mahfud.

Yakni, dengan membatalkan hasil Pilpres 2024 dan bisa mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Kita harapkan, putusan MK dengan segala ekosistemnya itu merefleksikan kemajuan MK beberapa bulan terakhir, jangan sampai antiklimaks dan menjadi antitesiss kemajuan itu," kata Firman, Sabtu.

Baca juga: Deretan Saksi dan Ahli selama Sidang Sengketa Pilpres di MK, Berikut Isi Kesaksiannya

Firman menjelaskan ada beberapa kemajuan yang dilakukan MK dalam beberapa waktu terakhir, misalnya dengan menegaskan bahwa Pilkada 2024 harus dilaksanakan pada November 2024.

"Kemajuan MK dalam beberapa bulan terakhir mestinya harus ada benang merah pada puncak-puncak pengambilan putusan," ungkap Firman.

Selain itu, Firman juga yakin bahwa petitum yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud bakal diterima oleh MK berkaca pada proses persidangan.

Pasalnya menurut Firman majelis hakim ikut mempertanyakan aspek-aspek kualitatif dalam perkara sengketa Pilpres 2024, sebagaimana yang didalilkan oleh kubu Ganjar-Mahfud.

"Ini membuka ruang bahwa benar-benar itu dilihat bahwa soal penyelenggaraan pemilu ini tidak sekadar pada nominal, tidak sekadar pada angka, tapi dibedah mulai dari rangkaian awal," terang Firman.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo/Ardito Ramadhan)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas