Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan Besok, Sejarahnya MK Selalu Menolak Sejak 2004
Besok, MK bakal membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024. Namun, ketika ditarik ke belakang, MK selalu menolak gugatan Pilpres sejak 2004.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
"Menimbang bahwa setelah meneliti satu demi satu secara cermat, perolehan suara di 26 Provinsi yang dipermasalahkan oleh Pemohon sebagaimana telah diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon ternyata tidak berhasil membuktikan dalil tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang mengakibatkan Pemohon kehilangan sebesar 5.434.660 suara."
"Oleh karena itu permohonan Pemohon tidak beralsan, sehingga harus ditolak," demikian isi dari putusan MK saat itu.
Gugatan Pilpres 2009
Pada edisi Pilpres 2009, gugatan terkait hasil penghitungan suara juga kembali dilakukan,
Ketika itu, dua pasangan capres-cawapres yaitu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto menggugat hasil Pilpres 2009 ke MK.
Kubu Mega-Prabowo saat itu menginginkan agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 365/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2009.
Selain itu, Mega-Prabowo juga mempermasalahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun KPU seperti adanya NIK ganda, DPT tanpa umur, hingga DPT yang masih sama dengan DPS Pemilu Legislatif (Pileg).
Senada, kubu JK-Wiranto juga mempermasalahkan terkait DPT yang disusun oleh KPU.
Anggota Tim Kampanye Nasional (Timkamnas) JK-Wiranto saat itu, Indra J Piliang mengungkapkan DPT yang ada tidak sah secara hukum.
Kemudian, kedua kubu juga menilai adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) sehingga pasangan capres-cawapres saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono dapat menang di Pilpres 2009.
Kendati demikian, seluruh gugatan dari kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto ditolak oleh MK yang saat itu dipimpin oleh Mahfud MD.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 12 Agustus 2009 lalu, majelis hakim secara aklamasi menolak seluruh gugatan kedua pasangan tersebut.
Adapun alasan penolakan tersebut lantaran bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa ada kecurangan bersifat TSM tidak terbukti.
"Mengenai keterlibatan IFES dan formulir C1, dan pelanggraan pemilu lainnya, baik administratif maupun pidana, tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif," papar Mahfud.