Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan Besok, Sejarahnya MK Selalu Menolak Sejak 2004
Besok, MK bakal membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024. Namun, ketika ditarik ke belakang, MK selalu menolak gugatan Pilpres sejak 2004.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
Gugatan dari pasangan capres-cawapres kembali dilayangkan dalam edisi Pilpres 2019.
Saat itu, pasangan capres-cawapres yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno salah satunya menggugat terkait persyaratan cawapres Jokowi, Ma'ruf yang ketika itu masih tercantum pada dua bank BUMN yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Selain itu, kubu Prabowo-Sandiaga juga mempermasalahkan terkait adanya klaim kecurangan bersifat TSM dalam Pilpres 2019.
Kemudian, mereka juga mendalilkan adanya keanehan dalam Sistem Hitung (Situng) KPU dalam melakukan penghitungan hasil suara Pilpres dan Pileg DPD 2019.
Namun, seluruh dalil gugatan tersebut ditolak oleh hakim MK yang saat itu dipimpin oleh Anwar Usman dalam amar putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleono pada 27 Juni 2019 silam.
Salah satu dalil yang ditolak soal jabatan di dua bank BUMN oleh Ma'ruf Amin.
Menurut MK, jabatan yang diemban oleh Ma'ruf Amin sebagai Ketua DPS bukanlah terafiliasi dengan kedua bank tersebut.
Namun, ditempatkan berbeda dengan komisaris yang merupakan organ perusahaan.
Adapun putusan tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 15 huruf a dan b serta Pasal 32 ayat (3) UU Perbankan Syariah.
"Dengan demikian DPS (Dewan Pengawas Syariah) bukan bagian dari karyawan apalagi pejabat bank syariah," kata hakim konstitusi, Wahiduddin Adams.
Baca juga: JK dan Megawati Dijadwalkan Bertemu Usai Sidang Putusan Pilpres di MK
Kemudian, MK juga menolak dalil terkait adanya kecurangan yang bersifat TSM pada Pilpres 2019.
MK menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat memproses keberatan hasil pemungutan suara dan bukannya proses penyelesaian masalah hukum dalam proses pemilu.
MK menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan dari lembaga penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu seperti yang tertuang dalam UU NOmor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM ada di tangan Bawaslu di mana hal itu harus telah terselesaikan pada tahapan proses sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional,” jelas hakim konstitusi Manahan M.P.Sitompul.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com)
Artikel lain terkait Pilpres 2024