Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Takut Ketahuan Khofifah, Cak Imin Masih Rahasiakan Sosok Calon dari PKB di Pilkada Jawa Timur

Cak Imin hingga saat ini masih merahasiakan sosok yang akan diusung di Pilkada 2024, karena tak mau pergerakannya terbaca oleh Khofifah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Takut Ketahuan Khofifah, Cak Imin Masih Rahasiakan Sosok Calon dari PKB di Pilkada Jawa Timur
Tribunnews.com/Reza Deni
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Ponpes Darul Karoma, Solo, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).  - Cak Imin hingga saat ini masih merahasiakan sosok yang akan diusung di Pilkada 2024, karena tak mau pergerakannya terbaca oleh Khofifah. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga saat ini masih merahasiakan sosok yang akan diusung pihaknya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) 2024.

Alasannya, karena tak mau pergerakannya terbaca oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang disebut bakal kembali mengikuti kontestasi Pilkada Jawa Timur.

Artinya, PKB akan menjadi penantang Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), tersebut dalam Pilkada Jawa Timur 2024 mendatang.

Cak Imin mengatakan, nama calon yang akan diusung nantinya bakal diumumkan pada waktu yang tepat.

"Konstentrasi Pilkada Jatim tadi memang menyita waktu agak banyak dan hampir sepakat pokoknya kita harus mengusung seseorang," ucap Cak Imin dalam sambutannya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (29/4/2024).

"Siapa dia? Ini masih rahasia nanti kalau bocor ketahuan Khofifah bahaya. Jangan dipancing soal nama pokoknya rahasia, akan diumumkan pada waktu yang tepat," ucapnya.

Sementara itu, Khofifah diketahui diusung oleh Partai Golkar di Pilkada serentak 2024 ini.

Berita Rekomendasi

Selain memberikan dukungan kepada Khofifah, DPD Partai Golkar Jatim juga menyiapkan pendamping untuk Khofifah dari kader internal.

Sebagai informasi, dalam Pilkada serentak 2024 ini, PKB dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat menjalin kerja sama.

Kesepakatan itu diambil setelah Ketua Umum PPP, Mardiono dan Cak Imin melakukan pertemuan di DPP PKB, Jakarta, Senin (29/4/2024).

“Kami PKB dan PPP bersepakat untuk bersinergi di pemilihan kepala daerah, di berbagai daerah ada potensi saling mendukung,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Senin (29/4/2024).

Baca juga: PKB Jakarta Siap Menangkan Calon Potensial di Pilkada 2024

Jadwal Lengkap Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Minggu (31/3/2024) di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Berdasarkan pada jadwal yang diumumkan KPU tersebut, rencananya, Pilkada akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, Pilkada serentak 2024 ini hanya diikuti 37 provinsi saja, dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.

Pasalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan Pilkada langsung.

Kemudian, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, dari total 514 kabupaten/kota.

Lantaran, ada enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada Pilkada langsung.

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:

Tahapan persiapan

  • Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

Tahapan penyelenggaraan

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): 
  1. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  2. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  1. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

a. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  2. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

b. Gubernur dan wakil gubernur terpilih

  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
  2. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas