Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ketua KPU: Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Ikut Pilkada

Ketua KPU RI Hasyim Asyari memastikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 boleh ikut Pilkada 2024.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ketua KPU: Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Ikut Pilkada
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari memastikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 boleh ikut Pilkada 2024.

Bagi Caleg terpilih yang maju Pilkada tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan.

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ujar Hasyim dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).

Adapun yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.

Baca juga: NasDem Serius Bahas Nama Anies Baswedan untuk Pilkada DKI Jakarta, Ungkap Restu Surya Paloh

Dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Rekomendasi Untuk Anda

Hasyim pun menekankan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'.

Sebab, jelasnya, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Baca juga: Nama untuk Pilkada DKI 2024 Sudah Ditangan Prabowo, Ini 4 Kandidat Usulan Gerindra

Serta tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.

"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," tegas Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas