Ketua KPU: Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Ikut Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asyari memastikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 boleh ikut Pilkada 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari memastikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 boleh ikut Pilkada 2024.
Bagi Caleg terpilih yang maju Pilkada tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan.
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ujar Hasyim dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Adapun yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.
Baca juga: NasDem Serius Bahas Nama Anies Baswedan untuk Pilkada DKI Jakarta, Ungkap Restu Surya Paloh
Dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim pun menekankan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'.
Sebab, jelasnya, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Baca juga: Nama untuk Pilkada DKI 2024 Sudah Ditangan Prabowo, Ini 4 Kandidat Usulan Gerindra
Serta tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.
"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," tegas Hasyim.