Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan Diri, Tinggal Ajukan Surat

KPU nyatakan caleg Pemilu 2024 terpilih masih bisa ikut kontestasi Pilkada 2024 tanpa harus mengundurkan diri, tinggal ajukan surat pemberitahuan.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan Diri, Tinggal Ajukan Surat
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).  - KPU nyatakan caleg Pemilu 2024 terpilih masih bisa ikut kontestasi Pilkada 2024 tanpa harus mengundurkan diri, tinggal ajukan surat pemberitahuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon legislatif (Caleg) terpilih Pemilu 2024 masih dapat ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tanpa harus mengundurkan diri sebagai caleg, karena belum dilantik menjadi anggota legislatif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan, tidak ada pelantikan serentak bagi calon anggota legislatif terpilih di Pemilu 2024.

Jadi, caleg terpilih 2024 dapat dilantik belakangan atau menyusul.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan karena tidak ada aturan yang memuat ihwal pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah pilkada)” kata Hasyim kepada awak media, Sabtu (11/5/2024).

Adapun caleg terpilih 2024 dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024.

Sementara itu, Pilkada serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November.

Berita Rekomendasi

Menurut Hasyim, caleg terpilih 2024 yang berminat ikut Pilkada 2024, dapat mengajukan surat pemberitahuan jika belum bisa dilantik pada 1 Oktober.

Surat pengajuan tersebut bisa diajukan melalui partai politik (parpol) pengusung caleg.

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" jelasnya.

"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," sambung Hasyim.

Baca juga: Caleg Terpilih Boleh Dilantik Belakangan Jika Ikut Pilkada, Titi Anggraini: Akal-akalan KPU

Dikritik Pengamat

Dosen Hukum Pemilu Fakultas Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyoroti mengenai pernyataan KPU tersebut.

Menurut Titi, jika alasan pelantikan tidak dilakukan serentak dan bisa menyusul bukan karena hal darurat, maka hal itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan Pemilu.

"Lagipula esensi pemilu serentak itu adalah pada keserentakan tahapan Pemilu, termasuk untuk pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai akhir masa jabatannya masing-masing," kata Titi saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas