Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan Diri, Tinggal Ajukan Surat
KPU nyatakan caleg Pemilu 2024 terpilih masih bisa ikut kontestasi Pilkada 2024 tanpa harus mengundurkan diri, tinggal ajukan surat pemberitahuan.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
"Kalau kemudian pelantikan dilakukan tidak serentak dan bisa disusulkan karena kepentingan maju pilkada bukan karena alasan darurat atau luar biasa, maka jelas itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan Pemilu," sambungnya.
Titi juga mengomentari soal pernyataan Hasyim tentang caleg terpilih bisa mengajukan surat pemberitahuan jika belum bisa dilantik karena ikut Pilkada dan diajukan melalui parpol pengusung caleg.
Menurutnya, poin yang disampaikan Hasyim itu merupakan dua hal yang berbeda.
"Belum dapat hadir itu berbeda dengan tidak ikut pelantikan karena maju Pilkada. Berhalangan itu jelas bukan karena menunda pelantikan karena maju Pilkada," ujar Titi.
"Berhalangan menurut KBBI adalah ada rintangan sehingga suatu rencana tidak terlaksana. Sedangkan maju Pilkada bukanlah rintangan pelantikan sehingga harus disusulkan," tegasnya.
Hal yang Titi sampaikan itu juga sudah diatur jelas dalam UU 8/2015, Putusan MK No.33/PUU-XIII/2015, maupun Putusan MK No.12/PUU-XXII/2024.
Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 103 dan pasal 156 dimuat tentang Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilantik serentak.
Adapun berikut isinya:
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 103
(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
(2) Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Pasal 156
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Jadwal Lengkap Pilkada 2024
Berikut rincian jadwal Pilkada 2024: