Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan Diri, Tinggal Ajukan Surat
KPU nyatakan caleg Pemilu 2024 terpilih masih bisa ikut kontestasi Pilkada 2024 tanpa harus mengundurkan diri, tinggal ajukan surat pemberitahuan.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Calon legislatif (Caleg) terpilih Pemilu 2024 masih dapat ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tanpa harus mengundurkan diri sebagai caleg, karena belum dilantik menjadi anggota legislatif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan, tidak ada pelantikan serentak bagi calon anggota legislatif terpilih di Pemilu 2024.
Jadi, caleg terpilih 2024 dapat dilantik belakangan atau menyusul.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan karena tidak ada aturan yang memuat ihwal pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah pilkada)” kata Hasyim kepada awak media, Sabtu (11/5/2024).
Adapun caleg terpilih 2024 dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024.
Sementara itu, Pilkada serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November.
Menurut Hasyim, caleg terpilih 2024 yang berminat ikut Pilkada 2024, dapat mengajukan surat pemberitahuan jika belum bisa dilantik pada 1 Oktober.
Surat pengajuan tersebut bisa diajukan melalui partai politik (parpol) pengusung caleg.
"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" jelasnya.
"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," sambung Hasyim.
Baca juga: Caleg Terpilih Boleh Dilantik Belakangan Jika Ikut Pilkada, Titi Anggraini: Akal-akalan KPU
Dikritik Pengamat
Dosen Hukum Pemilu Fakultas Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyoroti mengenai pernyataan KPU tersebut.
Menurut Titi, jika alasan pelantikan tidak dilakukan serentak dan bisa menyusul bukan karena hal darurat, maka hal itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan Pemilu.
"Lagipula esensi pemilu serentak itu adalah pada keserentakan tahapan Pemilu, termasuk untuk pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai akhir masa jabatannya masing-masing," kata Titi saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).
"Kalau kemudian pelantikan dilakukan tidak serentak dan bisa disusulkan karena kepentingan maju pilkada bukan karena alasan darurat atau luar biasa, maka jelas itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan Pemilu," sambungnya.
Titi juga mengomentari soal pernyataan Hasyim tentang caleg terpilih bisa mengajukan surat pemberitahuan jika belum bisa dilantik karena ikut Pilkada dan diajukan melalui parpol pengusung caleg.
Menurutnya, poin yang disampaikan Hasyim itu merupakan dua hal yang berbeda.
"Belum dapat hadir itu berbeda dengan tidak ikut pelantikan karena maju Pilkada. Berhalangan itu jelas bukan karena menunda pelantikan karena maju Pilkada," ujar Titi.
"Berhalangan menurut KBBI adalah ada rintangan sehingga suatu rencana tidak terlaksana. Sedangkan maju Pilkada bukanlah rintangan pelantikan sehingga harus disusulkan," tegasnya.
Hal yang Titi sampaikan itu juga sudah diatur jelas dalam UU 8/2015, Putusan MK No.33/PUU-XIII/2015, maupun Putusan MK No.12/PUU-XXII/2024.
Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 103 dan pasal 156 dimuat tentang Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilantik serentak.
Adapun berikut isinya:
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 103
(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
(2) Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Pasal 156
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Jadwal Lengkap Pilkada 2024
Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:
Tahapan persiapan
- Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
Tahapan penyelenggaraan
- Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
Melainkan, UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)