DKPP Minta KPU Buat Aturan Jelas di Pilkada 2024, Tak Multitafsir
DKPP meminta KPU RI membuat aturan yang jelas terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024, tak membuat aturan multitafsir yang menimbulkan persoalan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat aturan yang jelas terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito meminta KPU tak membuat aturan multitafsir yang menimbulkan persoalan.
"Sudah semestinya peraturan KPU harus memiliki kejelasan dan tujuan yang jelas dalam rumusannya sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan," kata Heddy dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Heddy berharap agar kesalahan yang sama dalam pemilihan legislatif (Pileg) lalu tak terjadi dalam Pilkada.
"Belajar dari Pileg yang lalu, beberapa peraturan yang sifatnya multitafsir akhirnya menimbulkan persoalan-persoalan etik oleh lembaga penyelenggara Pemilu di lapangan, yang berujung pengaduan ke DKPP," ujarnya.
Dia juga meminta KPU membuat pedoman yang mudah dipahami oleh jajaran di bawahnya.
Menurut Heddy, hal tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih dan pencalonan dalam Pilkada.
Baca juga: Kasus Asusila Anggota PPLN Penuhi Syarat, Ketua KPU Hasyim Asyarai Segera Disidang Etik DKPP
"Harus ditegaskan, kapan dia mencalonkan dan kapan dia boleh mundur dan apakah dia harus mundur," ucapnya.
"Peraturan itu harus dibuat secara tegas sehingga nanti tidak menimbulkan persoalan di lapangan," sambung Heddy.