Hari Ini Mahkamah Konstitusi Bakal Putuskan 155 Perkara Pemilu 2024
Adapun nantinya perkara yang tahapannya berlanjut bakal masuk dalam sidang pembuktian yang bakal digelar mulai 27 Mei mendatang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total 155 perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang hari ini bakal diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lanjut ke tahap pembuktian atau diberhentikan karena tidak memenuhi syarat.
“Ya sesuai PMK tahapan ya, PMK 1/2024 hari ini adalah sidang pengucapan putusan atau ketetapan. Ada 155 hari ini diagendakan pengucapan putusan dan ketetapan, besok 52,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Minta Hitung Ulang Pileg DPR di Jabar IX, Gugatan Sengketa Pileg Gerindra Tak Diterima MK
“Total 207 putusan yang akan diucapkan dalam sidang dua hari ini,” sambungnya.
Adapun nantinya perkara yang tahapannya berlanjut bakal masuk dalam sidang pembuktian yang bakal digelar mulai 27 Mei mendatang.
Dalam prosesnya nanti, seluruh pihak termasuk KPU dan Bawaslu dalam sidang bisa mengajukan bukti maupun saksi atau ahli.
Baca juga: Putusan Dismissal, MK Tak Terima Permohonan Sengketa Pileg Caleg PDIP terhadap PAN di Dapil Jabar IV
“Jadi kita MK akan dengarkan perkara-perkara yang lanjut itu seluruh pihak itu saksinya siapa, ahlinya siapa ada berapa dan seterusnya, diberikan kesempatan di persidangan,” tutur Fajar.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.