MK Tolak Gugatan PHPU yang Diajukan PPP, Permohonannya Dianggap Kabur
Hakim konstitusi menilai permohonan PPP kabur sebab dalam sidang tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara yang diklaim PPP ke Partai Garuda.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan PPP dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif soal perpindahan suara ke Partai Garuda ditolak oleh Mahkamah Konsisten (MK).
Hakim konstitusi menilai permohonan PPP kabur sebab dalam sidang tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara yang diklaim PPP ke Partai Garuda.
Baca juga: Elza Tak Mampu Bayar Pengacara, MK Putuskan Mahkamah Tak Berwenang Mengadili Caleg Gerindra itu
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," Ketua MK Suhartoyo saat membaca dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/5/2024).
Hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya mengatakan MK telah memeriksa secara saksama permohonan dari PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi. Namun, Guntur mengatakan PPP hanya memberikan uraian kehilangan di dapil Jabar III, Jabar V.
"Sedangkan Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Garuda,” jelasnya.
MK juga menilai PPP tak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja yang terjadi perpindahan suara PPP. Selain itu, tidak menjelaskan pada tingkat rekapitulasi mana saja perpindahan suara itu terjadi.
Baca juga: Minta Hitung Ulang Pileg DPR di Jabar IX, Gugatan Sengketa Pileg Gerindra Tak Diterima MK
Dalam sidang sebelumnya, PPP mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Jawa Barat. PPP mengatakan ada 36 ribu suaranya di Jabar yang dipindah ke Partai Garuda.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Ada lima dapil yang digugat, yakni Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI