Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU terhadap PPLN Berlangsung Tertutup

DKPP bakal menggelar sidang perdana atas dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada Rabu (22/5/2024) secara tertutup.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU terhadap PPLN Berlangsung Tertutup
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan tindakan asusila terhadap wanita anggota Panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Kamis (18/4/2024). DKPP bakal menggelar sidang perdana atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari pada Rabu (22/5/2024) secara tertutup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang perdana atas dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari pada Rabu (22/5/2024) hari ini. Sidang berlangsung secara tertutup. 

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata Sekretaris DKPP, David Yama dalam keterangannya, Rabu. 

Agenda sidang yang direncanakan digelar pulul 9 pagi hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini bakal digelar di ruang sidang kantor DKPP, Jakarta. 

Baca juga: Diduga Lecehkan PPLN, Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari Soal Risiko Orang Ganteng Kembali Viral

Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan yang menjadi penyelenggara pemilihan luar negeri atau PPLN saat Pemilu 2024.

Ia memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK

Berita Rekomendasi

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas