MK Belum Bisa Pastikan PPP Lolos Parlemen, Hakim: Masih Ada Tahap Pembuktian
Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, soal nasib PPP itu memang belum bisa dilihat saat ini.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
![MK Belum Bisa Pastikan PPP Lolos Parlemen, Hakim: Masih Ada Tahap Pembuktian](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/phpu-ppp-ditolakkkkkk.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memastikan lolos atau tidaknya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke parlemen.
Hal ini terkait gugatan sengketa pileg yang diajukan PPP ke MK. Adapun 10 dari 24 gugatan yang diajukan partai berlambang Ka'bah itu telah kandas.
Baca juga: Megawati Sedih PPP Tak Lolos Parlemen: Tak Usah Khawatir, Nanti Menang Lagi Kok
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, soal nasib PPP itu memang belum bisa dilihat saat ini.
Ia menyampaikan, masih ada sejumlah gugatan PPP yang berlanjut di MK.
Beberapa permohonan tersebut, kata Enny, perlu dibuktikan dalam sidang pemeriksaan pembuktian mendatang.
Baca juga: Pilgub Jambi 2024, PPP Resmi Dukung Pasangan Haris-Sani
"Saya belum bisa menjawab pasti karena dari beberapa perkara yang masih lanjut, apakah terbukti suara PPP diambil parpol lain, semua tergantung hasil pembuktian-pembuktian," kata Enny, saat dihubungi, pada Jumat (24/5/2024).
Lebih lanjut, Enny menjelaskan, nasib PPP di DPR RI, dalam hal ini syarat perolehan suara memenuhi parliamentary threshold (PT) 4 persen, baru bisa ditentukan setelah tahap pembuktian.
"Dan apakah masih signifikan suara PPP untuk sampai lolos PT 4 persen, baru bisa dihitung setelah pembuktian," jelas Enny.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar putusan dismissal untuk 207 dari 297 perkara sengketa Pileg 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, berdasarkan sidang agenda putusan dismissal yang digelar, pada tanggal 21-22 Mei 2024 ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 148 putusan, 48 ketetapan, dan 16 petikan yang diucapkan majelis hakim konstitusi.
"Dari 207 (perkara masuk putusan dismissal) ini, 148 putusan, kemudian 48 ketetapan, dan 16 petikan," ucap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Pengamat Sebut Mardiono Layak Mundur, Dinilai Gagal Selamatkan PPP Bertahan di Senayan
Ia kemudian menjelaskan, dalam putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ini, ada tiga varian produk hukum. Di antaranya berupa putusan, ketetapan, dan petikan.
"Kalau putusan itu berarti sudah berhenti. Kalau ketetapan juga begitu," jelasnya.
Sedangkan untuk varian petikan, kata Fajar, merupakan perkara yang satu di antara beberapa permohonan di dalam gugatannya harus dinyatakan berhenti oleh majelis hakim MK.
"Makanya MK menggunakan istilah 'petikan putusan', karena nanti itu akan ada putusan full-nya," kata Juru Bicara MK itu.
Dengan demikian, terdapat 106 perkara sengketa pileg yang lanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian. Jumlah tersebut terdiri atas 90 perkara yang tak masuk putusan dismissal dan 16 petikan putusan.
Sementara itu, Fajar juga menyampaikan, sidang pemeriksaan pembuktian akan digelar mulai tanggal 27 Mei 2024.
Adapun mekanisme persidangan akan dikembalikan menjadi panel.
"Pembuktian nanti kita kembalikan ke panel lagi. Yang kemarin diperiksa panel 1 ya kembali disidangkan ke panel 1. Begitu juga panel 2 dan 3," ucapnya.
Ia juga mengatakan, para pihak yang berperkara hanya dapat menghadirkan, masing-masing 5 saksi dan 1 ahli.
"Saksi nanti dibatasi. Jadi, tanggal 27 sampai 4 atau 5 hari itulah sidang pembuktian kita," jelas Fajar Laksono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.