Pengamat Soroti Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diputus 3 Hari: Judicial Review MA Harus Terbuka
Pengamat politik, Titi Anggraini mendesak supaya proses judicial review di Mahkamah Agung (MA) dilakukan terbuka.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mendesak supaya proses judicial review di Mahkamah Agung (MA) dilakukan terbuka.
Hal itu dikatakan Titi merespons soal MA hanya perlu waktu tiga hari memutus perkara syarat usia calon kepala daerah.
“Itu lah mengapa sangat mendesak agar judicial review di Mahkamah Agung dilakukan terbuka, transparan, dan akuntabel seperti pengujian UU di Mahkamah Konstitusi,” kata Titi saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).
Hal ini penting guna kecurigaan dan anasir-anasir yang bersifat spekulatif dapat dieliminir.
“Sehingga semua pihak diperlakukan berdasar prosedur yang terukur berbasis tata kelola peradilan yang baik, modern, dan antikorupsi,” katanya.
Baca juga: Jokowi Mengaku Baru Tahu soal Putusan MA Ubah Syarat Kepala Daerah Jadi 30 Tahun saat Dilantik
Dari situs kepaniteraan MA, perkara nomor 23 P/HUM/2024 ini dimohonkan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Partai Garda Republik Indonesia (Garda) dengan termohon Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.
Perkara itu didaftarkan pada 23 April 2024 dan didistribusi pada 27 Mei 2024. Lalu diputus pada 29 Mei 2024.
"Usia perkara 4 hari, lama memutus 3 hari," sebagimana tertulis di situs kepaniteraan MA.
Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
Baca juga: MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Cagub-Cawagub, Guntur Romli PDIP: Singkatannya Mahkamah Adik
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.