Bawaslu Ingatkan KPU Bawa Formulir C Hasil Asli ke Sidang MK: Asumsi Publik Bisa Liar
Formulir C Hasil Plano di 6 TPS yang ada di Distrik Apawer Hulu, dibawa KPU selaku termohon ke persidangan perkara sengketa hasil Pileg 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Formulir C Hasil Plano di 6 TPS yang ada di Distrik Apawer Hulu, dibawa KPU selaku termohon ke persidangan perkara nomor 140 untuk sengketa hasil Pileg 2024 DPRK Kabupaten Sarmi.
Formulir C Hasil itu dibawa ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Namun dibawanya formulir C Hasil itu justru dipertanyakan.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan KPU semestinya mematuhi ketentuan Pasal 109 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 terkait upaya pengumpulan alat bukti dalam proses sengketa di MK.
Aturan tersebut menyatakan bahwa C Hasil Plano yang asli tidak dibolehkan dibawa ke persidangan.
“Tidak bisa C Hasil sebagai bukti otentik tiba-tiba dibawa ke sini tanpa pengawasan melekat sehingga nanti asumsi orang menjadi sangat liar,” kata Lolly di persidangan.
Bawaslu menjelaskan bahwa alat bukti seperti formulir C Hasil ke persidangan harus berpedoman pada aturan PKPU 5/2024.
Yakni formulir C Hasil yang ada dalam kotak suara harus dibuka dengan sejumlah ketentuan.
Misalnya, koordinasi dengan KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pihak kepolisian.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Mantan Hakim MK Ungkit Transaksi Politik Anggota KPU-Bawaslu dengan Parpol
Tahapannya yakni mengeluarkan formulir C Hasil yang dijadikan alat bukti, menggandakannya atau melakukan fotocopy, memasukkan lagi formulir asli yang sudah digandakan ke kota suara, lalu kotak suara tersebut harus disegel plastik sebagai alat pengaman.
Fotocopy C Hasil itu kemudian dilegalisasi di kantor pos, dan membuat berita acara pembukaan kotak yang ditandatangani Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Sehingga yang dibawa ke persidangan ini bukan C Hasil yang asli, karena nanti walaupun misalnya dilakukan benar-benar dengan sebenarnya tetapi asumsi orang menjadi bermacam-macam,” jelas Lolly.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Mantan Hakim MK Ungkit Transaksi Politik Anggota KPU-Bawaslu dengan Parpol
Adapun formulir C Hasil tersebut diperlihatkan di persidangan ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan bukti C Hasil untuk melihat perolehan suara pemohon.
Saksi yang dihadirkan PDIP selaku pemohon menyebut perolehan suara PDIP menjadi nol di 10 TPS yang ada di Distrik Apawer Hulu.
Di sisi lain KPU hanya memperlihatkan C Hasil Plano di 6 TPS sebagaimana dalil dalam pokok permohonan.
Dalam perkara ini PDIP merasa dirugikan atas rekomendasi Bawaslu yang melakukan perhitungan dengan menghilangkan suara PDIP sebesar 127 suara dan perhitungan dilakukan secara tidak transparan serta bertentangan dengan asas pemilu untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 2.