Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun: Putusan MA Sontoloyo, UU Pilkada Tidak Bicara Pelantikan!

Terlebih, kata Refly, jika syarat 30 tahun dihitung ketika dilantik, pertanyaannya adalah tidak ada yang tahu secara pasti kapan pelantikan kepala

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Refly Harun: Putusan MA Sontoloyo, UU Pilkada Tidak Bicara Pelantikan!
Kolase Tribunnews
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat calon kepala daerah, khususnya calon gubernur dan wakil gubernur, diduga untuk mengakomodir pencalonan putra Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. 

Laporan Wartawan Tribunnews,com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia pencalonan kepala daerah di Pilkada merupakan putusan konyol atau sontoloyo. 

Sebab, jika membaca Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, (Pilkada), maka jelas tertuang frasa 'mencalonkan diri atau dicalonkan'. Aturan tersebut jelas menyebutkan tentang pencalonan, bukan soal pelantikan. 

Sehingga mereka yang mau maju mencalonkan diri di Pilkada harus berusia minimal 30 tahun. 

"Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Kenapa putusan sontoloyo? Coba bayangkan, kan kalau kita baca undang-undang nomor 10 tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. Anda harus berusia 30 tahun. Jadi sudah jelas, bukan syarat untuk dilanti," kata Refly ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga: ICW: Putusan MA Makin Meluaskan Tentakel Dinasti Jokowi

Terlebih, kata Refly, jika syarat 30 tahun dihitung ketika dilantik, pertanyaannya adalah tidak ada yang tahu secara pasti kapan pelantikan kepala daerah tersebut digelar.  

"Karena kalau syarat untuk dilantik, itu kan kita nggak tahu kapan dilantiknya. Bagaimana KPU melakukan cek list, usia saya masih 29 tahun, tapi kan nanti waktu dilantik sudah 30 tahun, kapan dilantiknya kita nggak ngerti. Karena itu menurut saya putusan sontoloyo," ungkap Refly.

BERITA REKOMENDASI

Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.

Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.

Baca juga: Hasto Bantah PDIP Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.

Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.

Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas