Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MA Dinilai Beri Karpet Merah Kaesang Maju di Pilkada, Begini Respons PAN

Untuk diketahui, Kaesang digadang berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024, sebagai cawagub.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putusan MA Dinilai Beri Karpet Merah Kaesang Maju di Pilkada, Begini Respons PAN
Instagram @erinagudono
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan istri, Erina Gudono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terbaru soal syarat batas usia pencalonan kepala daerah di Pilkada, dinilai sebagian kalangan sebagai karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, maju pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.

DPP Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mempermasalahkan putusan MA tersebut.

Sebab hal itu sebagai konsekuensi hukum yang harus ditaati.

"PAN akan tunduk dan patuh pada keputusan hukum," Wakil Ketua Umum PAN Viva  Yoga saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (2/6/2024).

"Apakah keputusan MA itu dapat memuluskan atau menghambat jalan seseorang, hal itu sebagai konsekuensi hukum saja yang mesti ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Trimedya PDIP Duga Jokowi Sedang Bangun Dinasti Politik, Putusan MA untuk Loloskan Kaesang

Adapun untuk diketahui, Kaesang digadang berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024, sebagai cawagub.

Berita Rekomendasi

Teranyar, Ketua Umum PSI itu diisukan akan dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono.

Di sisi lain, Viva menegaskan PAN berupaya mengusung putri dari Ketum PAN Zulkifli Hasan, Zita Anjani, di Pilgub Jakarta.

"Di Pilkada DKJ, PAN akan mengusung kader terbaik, Zita Anjani, wakil ketua DPRD DKJ," pungkas Viva.

Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.

Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.

Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.

Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas