Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Berjalan, Perludem Ingatkan Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Berlaku Setelah 2024

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini ingatkan putus Mahakam Agung soal batas usia calon kepala daerah berlaku setelah 2024.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Proses Berjalan, Perludem Ingatkan Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Berlaku Setelah 2024
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Kantor Tribun Bogor, Kamis (17/11/2022). Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini ingatkan putus Mahakam Agung soal batas usia calon kepala daerah berlaku setelah 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ingatkan putus Mahakam Agung soal batas usia calon kepala daerah berlaku setelah 2024.

Hal itu kata Titi Anggraini karena saat ini proses pencalonan kepala daerah sudah berjalan.

Diketahui melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU.

Semula mensyaratkan calon gubernur dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih

"Dari sisi keberlakuan jadi demi kepastian hukum dan keadilan perlakuan pengingat tahapan pencalonan sudah masuk fase krusial yaitu verifikasi administrasi calon," kata Titi Anggraini, Kamis (6/6/2024).

"Maka konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung ini tidak bisa diberlakukan di Pilkada 2024. Karena bakal pasangan calon perseorangan itu sudah sampai pada penyerahan berkas dukungan dan verifikasi administrasi," terangnya.

Baca juga: KPU: Putusan MA Usia Minimal Calon Kepala Daerah Tidak untuk Akomodir Kaesang Maju Pilkada

Mereka calon kepala daerah kata Titi Anggraini, sudah menyerahkan berkas dukungan merujuk kepada keterpenuhan syarat usia dalam peraturan KPU yang lama.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi tahapan tidak mungkin dirombak total demi mengakomodir putusan Mahkamah Agung. Sebab itu akan merugikan bagi mereka para bakal calon perorangan yang sudah berproses lebih awal," lanjutnya.

Meski begitu, kata Titi Anggraini demi kepastian hukum dan keadilan, perlakuan keputusan Mahkamah Agung tetap dihormati tapi berlaku prospektif ke depan setelah Pilkada 2024.

"Peristiwa yang sama terjadi ketika KPU merespon putusan Mahkamah Agung yang dimohonkan PDIP terkait dengan perhitungan suara partai yang calegnya meninggal dunia di tahun 2019," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas