Hari Ini Sidang Terakhir Putusan PHPU Legislatif, Berikut Daftar 27 Perkara yang Telah Diputus MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pileg 2024 hari ketiga, Senin (10/6/2024) hari ini.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pileg 2024 hari ketiga, Senin (10/6/2024) hari ini.
Sidang putusan hari ini akan menjadi hari terakhir atau pengujung penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.
Baca juga: Ketua KPPS Lakukan Hal Tidak Biasa, MK Perintahkan PSU di Dapil Kota Ternate 2
Pada tanggal 6-7 Juni, MK telah memutus sebanyak 75 dari total 106 perkara sengketa Pileg 2024. Sisanya digelar Senin ini.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sejumlah putusan MK di sidang pembacaan putusan hari pertama dan kedua menunjukkan hasil, sebagai berikut:
1. Pemungutan Suara Ulang (PSU)
- Perkara 55 (Pemilihan Anggota DPRD Cianjur di dapil Cianjur III): MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dan memerintahkan agar dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang.
- Perkara 74 (Pemilihan Anggota DPRD Cirebon di dapil Cirebon II): MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. MK memerintahkan penghitungan dan pemungutan suara ulang.
- Perkara 125: MK mengabulkan permohonan Pemohon PKS terkait kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dapil Gorontalo 6. MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang.
Baca juga: Kabulkan Sebagian Gugatan PAN, MK Perintahkan Hitung Ulang Surat Suara di 2 Kecamatan Provinsi Aceh
-Perkara 143: MK mengabulkan permohonan PDIP di dapil Gorontalo 2. MK memerintahkan Pemungutan suara ulang.
- Perkara 251: MK mengabulkan sebagian permohonan PPP. MK memerintahkan PSU di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu terkait pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu di dapil 5.
- Perkara 226: MK mengabulkan untuk sebagian permohonan PPP terkait pengisian calon anggota DPRD Kota Tarakan di Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Terdapat caleg Partai Golkar didiskualifikasi, bernama Erick Hendrawan Septian Putra, yang merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun.
MK juga minta PSU tanpa mrngikutsertakan caleg tersebut.
- Perkara 247: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Sehingga, memerintahkan dilakukannya PSU di 31 TPS lokasi khusus area perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
- Perkara 225: MK mengabulkan sebagian permohonan PKB. Sehingga, memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti karena adanya pelanggaran administrasi.
Baca juga: Jelang Putusan, MK Kebut RPH Seluruh Perkara Sengketa Pileg dalam Satu Malam
- Perkara 234: MK mengabulkan sebagian permohonan PDI Perjuangan. Sehingga, memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU untuk TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
- Perkara 05: MK mengabulkan sebagian permohonan PAN. MK memerintahkan PSU dilakukan untuk 2 TPS di Kelurahan Malawele, dapil Papua Barat Daya 3.
- Perkara 284: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Gerindra. Sehingga, Mahkamah memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Nanga Tekungai kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang Dapil Sintang 5, untuk Kursi DPRD Kabupaten Sintang.
- Perkara 149: MK mengabulkan sebagaia permohonan Partai Perindo.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 pada Tempat Pemungutan Suara 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan.
- Perkara 01: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Nasdem. Dalam putusan, MK meminta PSU pada dapil Kota Ternate 2 karena terdapat Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara.
- Perkara 20: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Mahkamah memerintahkan untuk PSU di dapil Aceh 6 di seluruh TPS pada 8 Kecamatan.
- Perkara 184 - MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Mahkamah meminta dilakukan PSU pada dapil Nias Selatan 6, Kabupaten Nias Selatan.
2. Penghitungan Ulang Surat Suara
- Perkara 275: MK calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan.
MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara pada 6 TPS Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan dapil lahat 4. pemohon.
- Perkara 128: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem. Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di tujuh TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni.
- Perkara 153: MK mengabulkan sebagian permohonan PAN. Mahkamah meminta KPU melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim di Dapil Pidie Jaya 1 untuk kursi anggota DPRK Pidie Jaya.
- Perkara 54: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru di dapil Pidie Jaya 3 untuk kursi DPRK Pidie Jaya
- Perkara 121: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Adil Sejahtera Aceh dan MK meminta penghitungan ulang surat suara di dapil Aceh Timur 2 di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak
- Perkara 105: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 16 TPS dapil Aceh Timur 4.
- Perkara 16: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Adil Sejahtera Aceh dan meminta penghitungan ulang surat suara pada dapil Aceh 6 di seluruh TPS di Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Kecamatan Peunaro.
- Perkara 21 - MK mengabulkan sebagian permohonan perseorangan Abubakar Abdullah dan memerintahkan penghitungan ulang surat suara di dapil Lombok Barat 2, Kabupaten Lombok Barat.
3. Penyandingan Data Suara Caleg
- Perkara 94: MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar terkait perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3.
MK meminta penyandingan suara ulang di 10 TPS di dapil tersebut.
- Perkara 183: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat untuk pemilihan anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Banten II.
MK meminta dilakukan penyandingan data suara di dapil Banten II terkait perolehan suara PDIP di 120 TPS.
- Perkara 258 - MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Perindo untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 1 Kapressy Jacob dari partai tersebut.
MK meminta dilakukan penyandingan data suara di dapil Maluku Tengah sepanjang dapil 1.
- Perkara 151: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Hanura dan memerintahkan KPU melakukan penyandingan perolehan suara antara dokumen c hasil dan d hasil di dapil Sekadau 3 untuk kursi DPRD Sekadau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.