Mendagri: Pj Gubernur yang Maju Pilkada Bakal Diganti Juli 2024
Tito menjelaskan pemerintah butuh waktu 30 hari untuk mempersiapkan pergantian penjabat kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024. Karena itu,
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah akan mengganti penjabat kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024. Nantinya, mereka akan diganti pada pertengahan Juli 2024 mendatang.
Demikian disampaikan Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Kami sudah sampaikan kemungkinan besar pertengahan Juli yang ingin running dia harus kita ganti dan itu enggak ada aturann UU-nya tapi kami yang ambil kebijakan karena ada bahasa sebelum satu tahun,” kata Tito.
Tito menjelaskan pemerintah butuh waktu 30 hari untuk mempersiapkan pergantian penjabat kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024. Karena itu, mereka harus diganti pada pertengahan Juli 2024.
"Kami perlu waktu kira-kira 30 hari untuk mempersiapkan karena kita harus kirim surat lagi ke DPRDnya ke Pj gubernur atau gubernurnya untuk kirimkan nama-nama lagi kembali melalui proses lagi sidang lagi, perlu waktu paling enggak 2-3 minggu. Tidak asal tunjuk saja orang itu," katanya.
Baca juga: MK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan Narapidana
Baca juga: Mendagri Ungkap Ada Pj Gubernur yang Lapor Mau Mundur Demi Maju Pilkada, Siapa Dia?
Tito mengaku pihaknya tidak akan menghalangi para penjabat kepala daerah untuk maju di pilkada. Karenanya, ia sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh penjabat kepala daerah yang akan maju untuk melapor ke Kemendagri.
Lebih lanjut, Tito menyatakan kebijakan penjabat kepala daerah harus mundur jika maju di Pilkada 2024 harus diberlakukan untuk menghindari konflik kepentingan. Yakni, mereka memakai fasilitasnya sebagai penjabat untuk berkampanye.
"Kita tidak ingin ada conflict of interest ketika dia menjabat menggunakan fasilitasnya sebagai pj tapi kemudian merugikan pihak yang lain," pungkasnya.