Sengketa Pileg 2024 Usai, Total Sebanyak 44 Perkara Dikabulkan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.
Sesuai Peraturan MK 1/2024, Mahkamah Konstitusi ditargetkan rampung memutus seluruh perkara sengketa pileg, pada 10 Juni 2024.
Mulanya sebanyak 297 perkara sengketa pileg diregistrasi MK. Kemudian, jumlah perkara tersebut mengalami perubahan saat persidangan memasuki tahap putusan dismissal.
Terdapat sebanyak 106 perkara lolos putusan dismissal dan diteruskan Mahkamah ke tahap pemeriksaan pembuktian.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, dari total 106 perkara tersebut, ada 44 perkara yang dikabulkan oleh peradilan yang dijuluki "The Guardian of Constitution" itu.
Lebih rinci, 44 perkara tersebut terdiri dari 21 amar putusan yang menyatakan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian", dan 6 putusan dengan amar putusan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya".
Sementara itu, berdasarkan perintah putusannya, dari total 44 perkara dikabulkan tersebut, ada sebanyak 21 putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Kemudian, sebanyak 11 putusan MK memerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan ulang surat suara.
Selanjutnya, ada 6 putusan MK yang meminta KPU melakukan rekapitulasi suara ulang dan 4 putusan memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data suara ulang.
Jumlah perkara kabul pada PHPU Legislatif 2024 jauh lebih banyak daripada PHPU Legislatif 2019.
Adapun pada PHPU Legislatif 2019, MK meregistrasi sebanyak 261 perkara. Dari jumlah tersebut, hanya terdapat 13 perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah.
Baca juga: Hari Ini Sidang Terakhir Putusan PHPU Legislatif, Berikut Daftar 27 Perkara yang Telah Diputus MK