Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ucapan Kaesang Berubah 180 Derajat, Dulu Ingin Duet dengan Anies, Sekarang Beri Pernyataan Berbeda

Namun, baru-baru ini Kaesang Pangarep menyatakan dirinya dan Anies Baswedan berbeda.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ucapan Kaesang Berubah 180 Derajat, Dulu Ingin Duet dengan Anies, Sekarang Beri Pernyataan Berbeda
Kolase Tribunnews.com
Anies Baswedan dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Kaesang mengaku belum berkomunikasi dengan Anies soal Pilgub Jakarta 2024. 

"Dia kan ketum partai, sekalipun dia gagal membawa PSI ke Senayan, tapi sebagai ketum partai dia harus menunjukkan kalibernya. Masa ketum PSI sekelas wagub, kan enggak baik. Kalau sekelas gubernur masih mungkin," jelas Emrus.

"Jadi, di partainya pemimpin, di calon pun dia jadi pemimpin," tambahnya.

Menurutnya, Kaesang memiliki peluang menang di Jakarta. Hal itu bisa diukur dari basis pendukung PSI di DKI Jakarta dan dukungan dari NasDem, PAN, dan Demokrat.

"Kalau Kaesang maju, bagus banget kalau dia menang. Kalau dia kalah, jadi koreksi juga, misalnya karena pilkada, kemudian partainya kalah itu jadi evaluasi diri," ucap Emrus Sihombing.

Baca juga: Golkar Dinilai Berpotensi Tak Restui Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta, KIM Bakal Usung Kaesang?

Didukung Putusan MA

Nama Kaesang belakangan ini digadang-gadang akan maju di Pilkada Jakarta.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Kaesang belum memenuhi syarat maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub).

Sebab, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara syarat pencalonan minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Berita Rekomendasi

Namun, melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, Kaesang sudah memenuhi syarat karena usia minimal 30 tahun dihitung saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Sebab, putusan itu memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun, pelantikan kepala daerah definitif diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Prediksi Pengamat soal Peluang Terwujudnya Duet Anies-Kaesang pada Pilgub Jakarta: Jokowi Tidak Suka

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas