KPU Kerepotan, Pengamat Sarankan KPU Sebaiknya Bersurat ke MK Soal Penerapan UU Pilkada
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona merespons soal KPU RI kerepotan mengatur jadwal Pilkada Serentak 2024, tawarkan dua opsi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona merespons soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kerepotan mengatur jadwal Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini proses harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) pasca adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, masih terus berlangsung di tengah tahapan pilkada yang juga sudah berjalan.
Yance mengatakan, KPU sebaiknya mengabaikan Putusan MA a quo dan menerapkan aturan sebagaimana sebelumnya berdasarkan UU Pilkada.
"Menurut saya sebaiknya KPU mengabaikan Putusan MA yang menganggu tahapan pilkada dan tetap menerapkan ketentuan sebagaimana sebelumnya berdasarkan UU Pilkada," kata Yance, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/6/2024).
Yance menilai, hal tersebut tak masalah jika dilakukan KPU. Sebab, menurutnya, aturan waktu terhitungnya syarat batas usia sebagaimana Putusan MA a quo bertentangan dengan UU Pemilu.
"Menurut saya tidak (masalah) karena Putusan MA tersebut bertentangan dengan UU Pemilu yang menjadi dasar bagi MA dalam memutus UU Pilkada," jelas Yance.
Baca juga: Bawaslu Surati Mendagri untuk Bina Kepala Desa Tetap Netral dalam Pilkada 2024
Meski demikian, Yance juga menyarankan opsi lain, di mana KPU lebih baik mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang bagaimana seharusnya ketentuan pencalonan berdasarkan UU Pilkada dilakukan.
"Sebenarnya akan lebih baik bila KPU mengirimkan surat kepada MK," ucapnya.
Ia menjelaskan, di beberapa negara hal ini disebut constitutional question. Adapun di Indonesia mekanisme ini belum diadopsi.
"Tapi tidak ada salahnya bagi KPU untuk mencobanya karena ada ketidakpastian hukum karena hadirnya Putusan MA," tutur Yance.
"Perlu ditanyakan kepada MK karena toh nanti MK yang akan menjadi lembaga yang menyelesaikan sengketa pilkada," tambahnya.
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Agung (MA) soal berubahnya norma syarat usia minimal pendaftaran calon kepala daerah mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan harmonisasi Peraturan (PKPU), terkhusunya dengan pemerintah melalui KemenkumHAM.
Hingga saat ini proses harmonisasi masih terus berlangsung di tengah tahapan pilkada yang juga sudah berjalan. Salah satu, imbasnya, jadwal pelantikan untuk calon kepala daerah terpilih pun masih belum ditetapkan.
Baca juga: KPU Setujui Desain Surat Suara Pemilu Ulang di Sumbar, Irman Gusman Nomor 7
Atas hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengakui pihaknya kerepotan.
“Nah, karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itum,” kata Hasyim kepada awak media di kantornya, Selasa (25/6/2024) kemarin.
”Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan,” sambung Hasyim.
Menurut jadwal tahapan, pendaftaran calon bakal calon kepala daerah dilaksanakan 27-29 Agustus 2024. Maka pada saat itu pemenuhan syarat dan ketentuan administratif harus dipenuhi.
Seandainya jadwal pelantikan sudah ditetapkan, KPU bakal jadi mudah untuk memberikan kepastian hukum tentang batas usia minimal terpenuhi atau tidak bagi calon pendaftar.
“Katakanlah, misalkan ada orang hadir mendaftar pada tanggal hari terakhir 29 agustus 2024, itu kemudian kan kita mau bedakan sebagai bahan nanti verifikasi administrasi, apakah memenuhi syarat atau tidak itu umurnya berapa,” tutur Hasyim.
Sementara itu, pemerintah disebut tidak berniat untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
"Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kemendagri, Senin (24/6/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.