Lima Parpol Sudah Perbaiki Daftar Caleg untuk Pemilu Ulang di Gorontalo
Lima partai politik sudah mengubah jumlah daftar calegnya untuk pemilu ulang di Gorontalo sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima partai politik sudah mengubah jumlah daftar calegnya untuk pemilu ulang di Gorontalo sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada hari Rabu, jam 22.45 Wita, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis telah memberitahu kepada saya bahwa lima parpol telah melakukan perbaikan daftar calon untuk PSU tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil Gorontalo 6 sudah selesai," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Kabulkan Gugatan Golkar, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Aceh 6 di 8 Kecamatan
Adapun tahap selanjutnya, KPU Provinsi Gorontalo bakal melakukan verifikasi atas perbaikan daftar caleg itu.
"Untuk selanjutnya mulai hari Kamis telah mulai dilakukan verifikasi administrasi," ujar Idham.
Sebagai informasi, pemilu ulang untuk pencalonan anggota DPRD Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI akan digelar pada Sabtu 13 Juli 2024 mendatang sebagaimana diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 768 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Pemilu ulang ini sebagai tindak lanjut Putusan MK atas perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang digugat oleh PKS.
MK mengabulkan gugatan PKS yang protes ihwal empat partai politik di Gorontalo tetap disahkan ikut proses pemilu padahal daftar calon tetap (DCT) tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen caleg perempuan.
MK pun memberi kesempatan kepada empat parpol itu memperbaiki DCT-nya. Keempat parpol itu ialah: Partai Demokrat, PKB, Nasdem, dan Gerindra.
Baca juga: 5 Gugatan Dikabulkan MK di Sidang PHPU Pileg: Hukum Kades, Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Caleg
Setelah pemungutan dan penghitungan suara, proses akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat desa/kelurahan) paling lambat Minggu, 14 Juli 2024.
KPU RI kemudian menjadwalkan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di tingkat provinsi untuk pada 20 Juli 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.