Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Kembali Ingatkan Caleg Terpilih Segera Sampaikan LHKPN, Jika tidak . . .

KPU tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih jika tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Kembali Ingatkan Caleg Terpilih Segera Sampaikan LHKPN, Jika tidak . . .
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. Seluruh calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 diharapkan untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 diharapkan untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024, disebut pelaporan LHKPN ini dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Baca juga: Perludem: 64 Persen Caleg dengan Nomor Urut 1 di Pileg 2024 Terpilih jadi Anggota Legislatif




"Sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," demikian dikutip dari surat edaran yang diteken oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sabtu (13/7/2024).

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Namun, apabila mereka tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT

Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Aturan itu turut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Baca juga: 3 Caleg Terpilih Berpotensi Mundur Jika Ikut Pilkada 2024: Ada Taj Yasin hingga Atalia Praratya

Sebelumnya, Afif menjelaskan hingga saat ini sebagian caleg masih belum melaporkan LHKPN.

Padahal itu merupakan sebagai salah satu di antara syarat wajib caleg yang terpilih untuk dilantik.

"Kami juga sudah menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan. Beberapa pihak juga sudah melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti lapor LHKPN, (kini) sudah kita terima sebagian," kata Afif kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas