Pemilu Ulang Se-Sumatera Barat Imbas Gugatan Irman Gusman Berlangsung Baik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilu ulang se-Provinsi Sumatera Barat pada Sabtu (13/7/2024).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilu ulang se-Provinsi Sumatera Barat pada Sabtu (13/7/2024).
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi mengatakan sejauh ini proses pulang berlangsung baik.
"Kita berharap sih, dari sejauh ini saya lihat semua teknis penyelenggaraan masih dalam kondisi sangat baik untuk melayani pemilih di TPS (tempat pemungutan suara)," kata Betty.
"Total TPS di Padang ada 2.681, sampai sejauh ini saya juga belum menerima laporan kalau ada yang perlu disolusikan segera di Kota Padang. Mudah-mudahan sih semua dapat perjalanan aman, lancar di sini," sambungnya.
Baca juga: Mantan Ketua MK: Jalankan Saja Putusan MK Soal Irman Gusman, Jangan Diperdebatkan
Pemilu ulang ini hanya dilakukan untuk calon anggota legislatif (caleg) DPD. Sehingga Betty yakin masyarakat tidak kesusahan saat mencoblos mengingat ukuran surat yang kecil dan jumlah surat suara yang sedikit.
“Dan surat suaranya kan tidak terlalu besar, ada fotonya, ada nomor urut dan nama yang bersangkutan, sehingga nanti lebih memudahkan masyarakat untuk mencoblos salah satu diantaranya,” jelasnya.
Proses pemilu ulang ini dibatasi hingga pukul 1 siang waktu setempat. Namun KPU masih memberi kesempatan bagi calon pemilih yuang terlambat.
Sesudah itu, pihak penyelenggara bakal langsung melakukan penghitungan suara di TPS untuk kemudian dibawa ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan dilakukan penghitungan kembali pada Minggu (14/7/2024) besok.
“Setelah pemungutan suara, nanti pukul 1 kalau masih ada antrian tetap dilayani sampai atar yang selesai. Lalu kemudian setelah melayani, mereka langsung melakukan penghitungan suara di TPS,” ungkap Betty.
“Dari TPS kemudian setelah dihitung, dimasukkan ke dalam berita acara, sertifikasi, lalu kemudian di-wrap up, ditutup kembali, naikin ke kantor kecamatan, nanti bapak PPK yang akan melanjutkan untuk penghitungan suara mulai besok,” ia menambahkan.
Sebagaimana diketahui, KPU melaksanakan pemilu ulang pencalonan Anggota DPD di Sumbar sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Putusan MK Nomor 03-03/PHPU/DPD-XXII/2024 ini dibacakan pada tanggal 10 Juni lalu terhadap gugatan yang dilayangkan oleh mantan narapidana korupsi, Irman Gusman.
Kini KPU telah mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD di Sumbar dalam proses pemilu ulang tindak lanjut Putusan MK.
Nama Irman Gusman diikutsertakan dalam proses pemilu ulang. Perubahan itu dilakukan melalui Putusan KPU Nomor 789/2024 yang diteken langsung oleh oleh Hasyim Asy'ari yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua KPU RI pada 21 Juni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.