Elektabilitas Kaesang di Jateng Unggul, Pengamat Sebut Kaesang Lebih Mudah Maju Jadi Wali Kota Solo
Survei Litbang Kompas juga menemukan tingkat elektabilitas putra Presiden Jokowi di Jakarta hanya 1 persen.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elektabilitas Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Jawa Tengah unggul, dengan angka 7 persen.
Hal tersebut berdasarkan survei Litbang Kompas, yang menunjukkan Kaesang berada di urutan pertama, diikuti Kapolda Jateng Ahmad Luthfi dengan elektabilitas 6,8 persen, di peringkat kedua.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai Kaesang lebih baik maju di Jawa Tengah.
Hal itu dikarenakan kans kemenangannya yang lebih besar di Jawa Tengah daripada maju di Jakarta.
Baca juga: PDIP Sebut Nama Bakal Cagub Jateng Sudah di Kantong Megawati
Terlebih, survei Litbang Kompas juga menemukan tingkat elektabilitas putra Presiden Jokowi di Jakarta hanya 1 persen.
"Sebaiknya (Kaesang ikut kontestasi) di Jateng. Karena risiko menangnya besar sebagai cagub (Jawa Tengah)," ucap Agung, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (19/7/2024).
Sementara itu, terdapat permohonan uji materiil UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan batas usia.
Pemohon yang merupakan warga Solo menginginkan Kaesang maju sebagai calon Walikota Solo menggantikan Gibran Rakabumingraka sekaligus kakak dari Kaesang.
Merespons hal tersebut, Agung mengatakan, peluang kemenangan Kaesang di Solo justru lebih mudah lagi dapat diraihnya.
Menurutnya, basis Kaesang banyak tersebar di Solo.
"Kalau di Solo justru lebih mudah (raih kemenangan), karena basis Kaesang di sana," ucapnya.
"Apalagi Presiden Jokowi dan Wapres terpilih Gibran meretas karir politiknya dari sana," tambah Agung.
Namun demikian, menurutnya, Kaesang seharusnya berbeda dari karier sang ayah dan kakaknya itu.
Baca juga: Kaesang Dinilai Tak Layak Maju Pilkada Jakarta, Peluangnya Lebih Besar di Pilkada Jateng
"Kaesang mestinya berbeda. Agar persepsi dan opini publik bisa melihat kebaruan dari Kaesang sebagai seorang kandidat," ucap Agung.
Sebagaimana diketahui, anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu Re A menggugat aturan syarat usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan tersebut, yakni Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan Arkaan selaku Pemohon, pada 12 Juli 2024.
Kuasa hukum Pemohon, Arif Sahudi menjelaskan, pihaknya hanya ingin meminta tafsir MK terhadap aturan syarat batas usia calon kepala daerah itu.
Hal itu dikarenakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui beberapa kali perubahan Peraturan KPU, pernah menafsirkan syarat batas usia tersebut dengan ketentuan terhitung 'saat pendaftaran (calon)', 'saat penetapan', dan 'saat pelantikan' setelah adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Ia menekankan, perlu adanya ketegasan dalam Pasal a quo mengenai kapan batas usia tersebut ditetapkan.
"Ini harus menjadi tafsir MK. Makanya, PKPU lama pendaftaran, ini penetapan calon, kemudian karena ada MA saat pelantikan, maka kita butuh mana menurut Yang Mulia Hakim Konstitusi yang menjadi penafsir konstitusi yang paling tepat," kata Arif, saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Bobby Nasution Yakin Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sumut 2024: PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri
Lebih lanjut, Arif mengatakan, alasan lain terkait pengajuan gugatan aturan ini, yakni dikarenakan kliennya menginginkan Kaesang Pangarep untuk maju di pemilihan Wali Kota Solo mendatang.
"Bukan mencegah (Kaesang maju di Pilgub Jakarta). Konsepnya diharapkan Mas Kaesang biar fokus di Solo saja meneruskan Mas Gibran," jelasnya.
"Karena dia (Pemohon Arkaan) selaku warga Solo ingin Solo tetap maju pembangunannya. Tetap ekonomi bergerak. Maka dibutuhkan orang-orang yang mampu, baik itu kinerja, ideologi itu benar-benar segaris dengan Pak Jokowi," tambah Arif.
Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.