KPU Batasi Medsos Peserta Pilkada 2024 Hanya 20 Akun
Media sosial (medsos) pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk kampanye akan dibatasi sebanyak 20 akun.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial (medsos) pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk kampanye akan dibatasi sebanyak 20 akun.
Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kampanye yang tengah diuji publik.
“Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” kata Anggota KPU RI August Mellaz dalam kegiatan uji publik yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Aturan ini merupakan adopsi dari Peraturan KPU yang digunakan saat kampanye pemilu lalu, dimana jumlah akun media sosial peserta dibatasi sebanyak 20 akun.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan aturan kampanye media sosial juga akan berkaitan dengan jenis-jenis kategori ujaran kebencian. Idham lantas meminta para peserta mematuhi aturan tersebut.
Baca juga: Tahapan Pemilu dan Pilkada Beririsan, Ketua KPU DKI Jakarta Mengaku Kesulitan Atur Konsentrasi
“Kami atur dan di dalamnya ada berkaitan dengan ujaran kebencian dan hal itu termasuk kategori yang dilarang dan kami mengimbau kepada semua pihak dan kami yakin sudah tau, karena aturan ini bukan aturan baru,” kata Idham.
“Marilah kita nanti pada waktunya, pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada, gunakan lah Komunikasi yang etis,” sambungnya.
Baca juga: KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 2024: PKPU Dana Kampanye hingga Logistik Sedang Disusun
Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada mulai 25 September-23 November 2024.
Sedangkan, masa tenang dimulai 24-26 November 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.