Bawaslu Bakal Kumpulkan Jajaran Kepala Desa, Sosialisasi Netralitas Pilkada
Bawaslu RI bersama jajarannya telah melakukan rapat penyusunan konsep sosialisasi dan penanganan pelanggaran netralitas
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengumpulkan seluruh jajaran kepala desa dalam rangka sosialisasi supaya tidak ada pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2024.
Bawaslu RI bersama jajarannya telah melakukan rapat penyusunan konsep sosialisasi dan penanganan pelanggaran netralitas pada Kamis (1/8/2024).
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan kegiatan itu untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan terjadinya ketidaknetralan kepala desa pada Pilkada 2024.
Baca juga: Pilkada Serentak 2024: Dua Tokoh Ini Disebut Bakal Saling Berhadapan pada Pilbup Luwu Timur
“Salah satu bentuk pencegahan adalah sosialisasi aturan terkait ketentuan hukum atau larangan-larangan bagi kepala daerah dalam pilkada,” kata Puadi melalui keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
Mengingat pilkada berada di tingkat daerah, maka sosialisasi akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Puadi melihat netralitas kepala desa selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan politik lima tahunan.
Walaupun berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan kepala desa dalam politik praktis dan bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas kepala desa, menurut Puadi tetap saja pelanggaran netralitas kepala desa masih saja terjadi.
“Hal ini tentu akan dapat merusak kualitas pemilu dan mencederai proses demokrasi,” pungkas Puadi.
Dalam UU Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang menyebut secara eksplisit ihwal keterkaitan kepala desa dalam pemilihan:
Baca juga: AHY Kembali Serahkan Rekomendasi Paslon di Pilkada Serentak 2024 Sore Ini
1. Ketentuan mengundurkan diri bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah (Pasal 7)
2. Larangan bagi pasangan calon melibatkan kepala desa dalam Kampanye (Pasal 70)
3. Larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan paslon (Pasal 71)