Persiapan Hadapi Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Perkuat Data dan Fakta dari Lapangan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memperkuat data hingga fakta dari lapangan dalam proses Pilkada 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memperkuat data hingga fakta dari lapangan dalam proses Pilkada 2024. Hal ini dilakukan berkaca pada sengketa Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, data dan fakta itu nantinya menjadi bukti mulai laporan hasil pengawasan, saran perbaikan, atau rekomendasi untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR/DPD Pemilu 2024
"Karena ini negara hukum, dan jika terjadi PHPU, punya tanggung jawab terbesar yang mana Bawaslu sebagai pemberi keterangan," kata Totok dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
Totok juga meminta kepada jajarannya agar selalu menelaah dan mempelajari regulasi, baik melalui Peraturan Bawaslu, surat edaran maupun surat keputusan.
Mengingat pada pilkada mendatang berpotensi adanya gugatan hasil pemilihan di MK.
"Setiap surat yang berkaitan dengan norma, kita harus wajib paham walaupun tetap harus berkoordinasi dengan divisi lain," ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini juga berpesan kepada jajarannya untuk mulai mengarsipkan laporan Hasil pengawasan.
"Catatlah jika ada yang penting, karena hal tersebut adalah dasar kita memberikan keterangan jika terjadi PHPU," pungkas Totok.