Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Segera Gelar RPH Sengketa Pileg, Belum Pastikan Ada Putusan Dismissal

Para hakim Mahkamah Konstitusi akan segera memutus sengketa PHPU Pileg sebelum pendaftaran Pilkada dimulai.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MK Segera Gelar RPH Sengketa Pileg, Belum Pastikan Ada Putusan Dismissal
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Juru Bicara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan para hakim akan segera memutus sengketa PHPU Pileg sebelum pendaftaran Pilkada dimulai. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan para hakim akan segera memutus sengketa PHPU Pileg sebelum pendaftaran Pilkada dimulai.

Untuk diketahui, KPU menetapkan jadwal pendaftaran Pilkada dimulai 27-29 Agustus 2024.




Enny menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidaknya tahapan putusan dismissal dalam sidang sengketa Pileg kedua ini.

Sebagaimana diketahui, pada proses penanganan PHPU Pileg 2024 sebelumnya, sejumlah perkara dinyatakan lanjut atau tidak ke tahap pemeriksaan melalui putusan dismissal.

Baca juga: Airlangga Singgung Suksesnya Golkar di Pileg 2024 saat Mundur, Dewan Pakar: Peran Prabowo-Gibran

"Karena ini perkaranya tidak banyak (belum dipastikan ada atau tidak putusan dismissal)," kata Enny, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (13/8/2024).

MK akan kembali menyidangkan beberapa perkara PHPU Pileg, pada Selasa ini.

BERITA TERKAIT

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait.

Selanjutnya, Enny mengungkapkan, jajaran hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Kami harus mendengarkan terlebih dahulu dari jawaban KPU, kemudian keterangan Bawaslu, kalau ada Pihak Terkait, Pihak Terkait, setelah itu baru kami rapat permusyawaratan hakim," jelas Enny.

Meski demikian, Enny memastikan sengketa Pileg tersebut akan diputus sebelum tahapan pendaftaran Pilkada dimulai.

"Tetapi paling tidak ini, kami akan dalam waktu cepat memutusnya. Kalau pun misalnya tidak ada dismissal, bisa digabung sekaligus di situ nanti," tuturnya.

"Setelah selesai mendengarkan ini (keterangan KPU, Bawaslu), kalau ada pembuktian, langsung pembuktian, setelah itu (putusan)," ucap Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Ada Gugatan Sengketa Pileg Lagi, MK Pastikan Bakal Putus Sebelum Pelantikan

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan sidang gugatan hasil Pileg 2024 tuntas, pada pertengahan Agustus.

"Jadi kalau misalnya untuk sidang awal itu tidak terlalu dalam ya diperiksanya dicek, tapi untuk sidang pembuktian kalau perkara ini diputuskan mahkamah dibawa pembuktian lanjut," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang gugatan hasil Pileg yang diajukan PSI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Saldi mengatakan sidang akan digelar cepat. MK menargetkan sidang bisa tuntas paling lama 22 Agustus 2024.

"Jadi ini memang agak speedy trial kita berharap pokoknya sebelum bulan ini selesai ini sudah kita putuskan, ancar-ancarnya bisa 19, 20, 21, 22 (Agustus) di sekitar situ lah," jelas Saldi Isra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas