Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN di Medsos Selama Tahap Pilkada
ASN juga tidak diperbolehkan untuk mengepos foto di media sosial yang mudah diakses oleh publik
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan supaya aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas di media sosial selama Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan ada beberapa bentuk netralitas ASN di media sosial seperti membuat postingan, komentar, tanda suka, hingga sosialisasi dan bergabung dengan grup pemenangan bakal calon.
”Dilarang memuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon,” kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Kemudian, ASN juga dilarang melakukan sosialisasi atau kampanye bakal calon kepala daerah melalui media sosial.
Baca juga: Pasca Gugat Cerai Erin, Andre Taulany Curhat di Media Sosial: Pelan-pelan Semua akan Indah
Mereka juga tidak diperbolehkan untuk mengepos foto di media sosial yang mudah diakses oleh publik.
Adapun beberapa foto yang dilarang itu adalah: ASN berfoto bersama bakal calon atau calon peserta.
Juga SN berfoto dengan tim sukses bakal calon atau calon kepala daerah dengan menunjukkan simbol keberpihakan.
"ASN berfoto dengan alat peraga partai politik pun bakal calon atau calon kepala daerah," katanya.