Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sidang PHPU Selesai, KPU akan Tetapkan Caleg dan Perolehan Kursi Terpilih Kamis Lusa

KPU RI bakal menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dan perolehan kursi DPR pada Kamis (22/8/2024).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang PHPU Selesai, KPU akan Tetapkan Caleg dan Perolehan Kursi Terpilih Kamis Lusa
Tribunnews/Mario Sumampow
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (19/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dan perolehan kursi DPR pada Kamis (22/8/2024).

Penetapan ini menyusul berakhirnya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/8/2024).

Penetapan itu harusnya digelar pada akhir Juli lalu.

Namun penetapan itu harus diundur lantaran masih ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta pemilu legislatif 2024 ke MK.

Ada tujuh sengketa yang diproses hingga sidang putusan pada hari ini.

Hasilnya, lima dari tujuh sengketa PHPU ditolak MK.

Baca juga: KPU Jakarta Bakal Umumkan Hasil Verifikasi Calon Pilkada Independen, Dharma-Kun Berserah pada Tuhan

Rekomendasi Untuk Anda

Hanya satu sengketa dikabulkan sebagian oleh MK, yakni perkara nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang digugat oleh Partai Golkar.

Sementara satu perkara yang digugat oleh pemohon perseorangan tidak diterima.

Terkait putusan tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai putusan tersebut tidak memengaruhi perolehan kursi.

Pihaknya bakal langsung menindaklanjuti Putusan MK itu sekaligus melakukan penetapan pasca-tindak lanjut pada Kamis.

"Jadi akan segera kita tindak lanjuti dan KPU sesuai dengan PKPU kita akan segera menetapkan perolehan suara keseluruhan baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota untuk kemudian kita tetapkan di tanggal 22 (Agustus), hari Kamis, tiga hari setelah hari ini," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Baca juga: KPU Respons Dugaan Pencatutan NIK Untuk Dharma-Kun: Kami Hanya Penerima Dokumen

Adapun perkara yang ditolak dan tidak diterima itu teregister dalam nomor:

286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon Partai Demokrat.

291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon Partai Golkar.

292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon PSI.

294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon perseorangan Rosdiansyah Rasyid. (Tidak diterima)

288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024. Pemohon PAN.

289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon Partai NasDem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas