Sambut Baik Putusan MK, Juru Bicara Anies Baswedan Berharap Pilkada Jakarta Bisa Kompetitif
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon Pilkada Serent
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Adapun salah satu isinya dalam putusan tersebut parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
“Ini merupakan angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik putusan ini untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti,” ucap Sahrin saat dihubungi Selasa (20/8/2024).
“Putusan ini insya Allah akan membuat Pilkada khususnya di Jakarta berlangsung lebih kompetitif,” tambahnya
Menurut Sahrin dengan Pilkada yang lebih kompetitif. Maka harapannya akan muncul calon-calon kepala daerah yang ide, gagasan, janji-janji, dan programnya relevan dengan kebutuhan masyarakatnya
“Kami melihat rakyat perlu diberikan pilihan-pilihan (calon kepala daerah) sehingga mereka dapat menilai pemimpin mana yang sesuai dengan harapan mereka bahkan bisa menguji janji atau program yang relevan untuk mereka ke depannya,” jelasnya
Tak hanya itu, selain memberi manfaat bagi rakyat dan calon kepala daerah, partai-partai juga akan merasakan manfaat putusan ini, dimana akan membuat menuver partai lebih dinamis dalam berkoalisi, dan memilih siapa yang diusung berdasarkan keinginan konstituen mereka
“Dengan batasan 7,5 persen kami melihat partai yang bisa mengajukan calon sendiri sekaligus membuka jalan bagi gabungan partai-partai untuk mencapai batasan tersebut, dan dengan batas waktu sampai 29 Desember saya rasa dinamikanya akan semakin menarik,” kata Sahrin.
Adapun berkat putus MK tersebut pada Selasa (20/8/2024), kini Pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada.
DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta parpol membutuhkan 8,5% suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta butuh 7,5% suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta butuh 6,5% suara sah.
Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu membutuhkan 10% suara sah.
Baca juga: Feri Amsari: Putusan MK 60 Selamatkan Demokrasi dari Upaya Parpol Bersekongkol Ciptakan Kotak Kosong
Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu butuh 8,5% suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta butuh 7,5% suara sah. Terakhir DPT lebih 1 juta butuh 6,5% suara sah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.