Ikut Demo Kawal Putusan MK, Reza Rahadian: Negara Ini Bukan Milik Keluarga Tertentu
Aktor Reza Rahadian mengikuti unjuk rasa di depan kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Reza sampaikan hal ini dari atas mobil komando.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Reza Rahadian mengikuti unjuk rasa di depan kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Reza yang berdiri di atas mobil komando menyebut dirinya mengikuti demo lantaran gelisah dengan situasi demokrasi Indonesia saat ini.
Adapun demo yang berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia untuk menuntut supaya DPR RI tak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Saya tidak mewakili kepentingan apapun. Saya tidak punya kepentingan personal. Saya tidak ikut dalam partisipasi politik praktis apapun."
"Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa bersama teman-teman semua, selain suara orang-orang yang gelisah hari ini melihat demokrasi kita seperti ini," ucap Reza, dilansir YouTube Kompas TV.
Reza Rahadian menegaskan Indonesia bukan milik keluarga tertentu.
Oleh sebab itu, Reza mengajak publik untuk terus mengawal putusan MK ini.
"Ini bukan negara milik keluarga tertentu. Kalau ada nomor dalam undang-undang kemudian hanya dibela untuk keluarga tertentu miris melihat ini semua."
"Dan hati teman-teman semua yang ada di sini semoga kita bisa mengawal ini terus," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang paripurna, menyebut sidang ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Baca juga: DPR Buka Peluang Ikuti Putusan MK Soal Syarat Pencalonan di Pilkada, Begini Penjelasan Dasco
"Rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku," kata Dasco, Kamis.
"Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan."
"Sehingga acara pada hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," imbuhnya.