Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Jadi Tersangka, 19 Pendemo RUU PIlkada Berujung Ricuh di DPR Tak Ditahan

Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 dari 50 pendemo RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat yang berujung ricuh sebagai tersangka

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Meski Jadi Tersangka, 19 Pendemo RUU PIlkada Berujung Ricuh di DPR Tak Ditahan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Mahasiswa berupaya dobrak gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 dari 50 pendemo RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat yang berujung ricuh sebagai tersangka.

Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan belasan pendemo tersebut tidak dilakukan penahanan.




"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Ade Ary kepada, Jumat (23/8/2024).

Ade Ary menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga para tersangka untuk melakukan pengawasan karena mereka masih diharuskan wajib lapor.

"Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri," ucapnya.

Selain di Polda Metro Jaya, Polres jajaran juga menangkap ratusan pendemo di antaranya Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Metro Jakarta Barat 105 orang dan Polres Jakarta Pusat 3 orang.

BERITA TERKAIT

Dalam hal ini, Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Barat sudah memulangkan ratusan pendemo tersebut.

Sementara itu, di Polres Metro Jakarta Pusat sendiri tersisa satu orang yang belum dipulangkan Satu orang tersebut terkait dengan peristiwa pembakaran mobil patroli polisi.

"Tinggal satu yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan, masih dilakukan pendalaman kemudian dikembangkan," jelasnya.

Adapun 19 tersangka itu dibagi menjadi dua kategori. Satu tersangka dijerat pasal 170 KUHP, sedangkan 18 pendemo lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.

Baca juga: Kata Jokowi Soal Banyaknya Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada

Diketahui sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat oleh elemen mahasiswa dan masyarakat terkait penolakan RUU Pilkada berujung ricuh pada Kamis (22/8/2024).

Massa berbuat anarkis dari sore hingga malam hari dengan merusak pagar gedung hingga halte.

Selain itu, massa juga membakar barrier hingga memblokade jalan tol hingga dalam kota di sekitar lokasi.

Adapun pihak kepolisian berhasil membubarkan massa dengan water canon hingga gas air mata.

Dalam hal ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah pendemo atas tindakannya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas