PSI: Clear ya! Kaesang Pangarep Tak Maju di Pilkada 2024
Taati Putusan MK, Sekjen PSI Raja Juli Antoni pastikan Kaesang Pangarep tak akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni memastikan bahwa Ketua Umumnya sekaligus anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tak akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Raja Juli mengatakan, adapun kepastian itu setelah adanya peraturan batas usia calon kepala daerah yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan lahirnya keputusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi dalam Pilkada 2024 ini," kata Raja Juli di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kaesang ramai dikabarkan bakal maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah.
Namun usai adanya putusan MK, Raja Juli pun menegaskan bahwa untuk Pilkada 2024 ini Kaesang tak akan maju dalam kontestasi di wilayah manapun.
"Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di manapun," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kaesang Pangarep merupakan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi.
Kaesang lahir pada tanggal 25 Desember 1994 di Solo, Jawa Tengah.
Saat ini, Kaesang tentunya masih berusia 29 tahun dan beberapa bulan lagi baru resmi berusia 30 tahun.
Merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup. Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.
Namun Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) menihilkan putusan MK tersebut.
Kemudian terjadi aksi demontrasi pada Kamis (22/8/2024) kemarin di antaranya soal keputusan Baleg DPR soal usia calon kepala daerah.
Masifnya gelombang protes dari kalangan masyarakat. Seyogyanya DPR bakal meresmikan aturan tersebut kemarin.
Namun DPR memutuskan tak jadi meresmikan aturan tersebut dan berpegang pada putusan MK.
Alhasil dengan keputusan tersebut. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.