Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pendaftaran Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkap Pilkada Serentak 2024

Mulai hari ini, Selasa (27/8/2024), pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah mulai dibuka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pendaftaran Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkap Pilkada Serentak 2024
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024: 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mulai hari ini, Selasa (27/8/2024), pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah mulai dibuka.

Pendaftaran peserta Pilkada serentak 2024 dibuka selama dua hari hingga Kamis (29/8/2024).

Pilkada serentak 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi, bupati dan wakil bupati di tingkat kabupaten , dan wali kota dan wakil wali kota di tingkat kota.

Sebanyak 37 provinsi akan melakukan pemilihan memilih gubernur dan wakil gubernur.

Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Sesuai amanat undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.

Berita Rekomendasi

UU tersebut mengatur bahwa Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta.

Sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.

Sementara itu, dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Berikut Jadwal Pilkada Serentak 2024

Jadwal Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

  • Berikut rincian jadwal penyelenggaran Pilkada 2024:
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

  • Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    Cagub-cawagub terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

Cagub-cawagub terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas