Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Hasan Basri, Dipecat dari Tenaga Ahli Kemenag karena Maju sebagai Wagub Sumut tanpa Izin

Inilah profil Hasan Basri Sagala yang dipecat dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama karena tak izin mencalonkan diri di Pilkada Sumut.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Profil Hasan Basri, Dipecat dari Tenaga Ahli Kemenag karena Maju sebagai Wagub Sumut tanpa Izin
Kolase Tribunnews.com
Inilah profil Hasan Basri Sagala yang dipecat dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama karena tak izin mencalonkan diri di Pilkada Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasan Basri Sagala diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama karena tak izin mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah.

Adapun Hasan Basri dipilih sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) oleh bakal calon Gubernur Sumut, Edy Rachmayadi, pada Sabtu (24/8/2024) lalu.

Pemecatan Hasan Basri itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie.

“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung."

"Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Anna di Jakarta, Selasa (27/8/2024), dilansir kemenag.go.id.

Surat pemberhentian Hasan Basri itu sudah ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (26/8/2024).

Dalam diktum Surat Keputusan (SK) itu, disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi, dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.

Berita Rekomendasi

“Gus Men (sapaan akrab Menag Yaqut) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023), Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” kata Anna.

Anna menambahkan lagi, selain menjabat Tenaga Ahli Menag, Hasan Basri juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU).

Namun, karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut, Hasan Basri diketahui telah mundur dari NU.

“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU," tandas Anna.

Baca juga: GP Ansor Minta Hasan Basri Fokus Bantu Menteri Agama, Dibanding Dampingi Edy Rahmayadi

Lantas, seperti apakah profil Hasan Basri yang dipecat dari Kemenag dan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Sumut?

Profil Hasan Basri Sagala

Dikutip dari laman resmi GP Ansor, Hasan Basri lahir pada 10 Juni 1977.

Hasan Basri merupakan putra dari Abdul Roni Sagala dan Fatimah Harahap, keluarga yang dikenal taat beragama.

Profil Hasan Basri Sagala
Inilah profil Hasan Basri Sagala yang dipecat dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama karena tak izin mencalonkan diri di Pilkada Sumut.

Dia masuk dalam jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor sebagai Ketua Koordinator Wilayah I, yakni Aceh, Sumut, dan Kepulauan Riau.

Hasan Basri juga menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Kasatkornas) Barisan Ansor Sebaguna (Banser) sejak 21 Agustus 2021.

Banser ini merupakan sebuah organisasi di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU).

Selain aktif di organisasi kepemudaan, Hasan Basri juga menjabat Komisaris PT. Victoria Alife Indonesia (VAI) Jakarta.

PT VAI ini merupakan sebuah penyedia jasa asuransi jiwa terpadu dan terlengkap untuk memberikan perlindungan terhadap risiko dan hasil investasi yang menguntungkan bagi stake holder melalui produk komprehensif, sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan bagi pemegang polis dan mitra kerja.

Saat di Kemenag dan menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama itu, Hasan Basri membantu dalam memberikan saran dan dukungan untuk berbagai kebijakan di Kementerian Agama.

Dari informasi dihimpun, Hasan Basri juga pernah ditunjuk sebagai Ketua Pengendali Petugas (Dalga) Haji Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji 2024.

Riwayat Pendidikan

  • SDN No. 112224 Kotapinang dan MIS Islamiyah Kotapinang
  • SMPN 1 Kotapinang dan MTs Islamiyah Kotapinang.
  • SMAN 1 Kotapinang
  • S1 UINSU Medan
  • S2 Universitas Indonesia (UI)

Riwayat Jabatan

  • Kasatkornas Banser
  • Ketua PP GP Ansor
  • Ketua Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII)
  • Sekretaris Lembaga Takmir Masjid (LTM) di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
  • Wakil Ketua Umum Jaringan Bisnis Muslim Indonesia (JBMI) Pusat
  • Komisaris Independen PT VAI
  • Tenaga Ahli Menteri Agama
  • Ketua Dalga Haji Indonesia

Harta Kekayaan

Dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Hasan Basri tercatat mempunyai kekeyaan mencapai Rp267 juta.

Harta kekayaan itu dilaporkan Hasan Basri pada 21 Februari 2024 saat awal bekerja di Kemenag sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berikut rincian harta kekayaan Hasan Basri, dilansir laman elhkpn.kpk.go.id:

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 330.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 80 m2/36.15 m2 di KAB / KOTA KOTA PALANGKA RAYA , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

2. Tanah Seluas 40 m2 di KAB / KOTA KOTA PALANGKA RAYA , HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 88.700.000

1. MOBIL, TOYOTA YARIS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

2. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 8.700.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 18.500.000

KAS DAN SETARA KAS Rp. 7.143.676

Sub Total Rp. 444.343.676

HUTANG Rp. 176.865.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 267.478.676

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas